Pengawasan Tera, Disperindag Beri Peringatan Pertamina Pombalowo

<p>Ilustrasi Pengawasan Tera.</p>
Ilustrasi Pengawasan Tera.

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Terkait kegiatan pengawasan Tera Disperindag memberi peringatan kepada Pertamina Pombalowo Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Satu nozzle Pertamina Pombalowo Parigi Moutong Sulawesi Tengah diminta tidak difungsikan sementara,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Parigi Moutong, I Gede W Sudarta, Selasa 5 Mei 2020.

Pasalnya, pada saat pengawasan Tera Disperindag Parigi Moutong Sulteng, satu nozzle milik Pertamina Pombalowo Parigi Moutong, melebihi standar normal.

Terpisah, Kasi Pengawasan Barang Strategis Disperindag Hadriani menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang kemetrologian legal, setiap Ukur Timbang Takar (UUTP) itu dan perlengkapan lainnya mesti selalu dilakukan peneraan ulang.

Ketika pengawasan Disperindag Parigi Moutong Sulteng beberapa saat lalu, ada alat ukur yang melebihi batas toleransi atau Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Toleransi penunjukannnya itu, sekitar 0,5 persen. Pihaknya melakukan pengujian itu dengan menggunakan bejana ukur dengan takaran 20 liter milik Disperindag Parigi Moutong.

Ternyata, batas penunjukannya adalah 100 ml. Sedangkan pada saat pengawasan penunjukkannya minus 210 ml, sehingga melebihi batas penunjukan.

Maka, dilakukanlah peringatan ke pengelolanya, nozzle yang melebihi batas toleransi untuk tidak digunakan hingga menunggu peneraan kembali.

Sedangkan berdasarkan surat himbauan, peneraan kembali akan dilakukan pada saat pandemi telah berakhir.

Diketahui, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang kemetrologian legal, terbentuklah Penera di Kabupaten dan Kota. Sebelumnya, UU nomor 23, seluruh kebijakan tentang Kemetrologian diserahkan kepada Kabupaten atau Kota.

Untuk peneraan, Disperindag Parigi Moutong sudah punya SKKPTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang), sehingga sudah legal untuk melakukan pelayanan.

Untuk melakukan peneraan, Peneranya mesti memiliki cap tanda tera atau CTP dan Pegawai Berhak (PB).

Untuk Disperindag Parimo Sulteng, pihaknya sebagai Penera sudah mendapatkan pendidikan pengujian Tera melalui Direktorat.

Sementara itu, menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Peneraan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebenaran Tera UTTP dan diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera.

Balai Pengujian UTTP memberikan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari UTTP yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Metrologi Legal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, maka Balai Pengujian UTTP memiliki tugas sebagai berikut

Melaksanakan Pengujian Tera UTTP Melakukan pengujian atau penelitan terhadap alat ukur untuk dibandingkan dengan standar sesuai dengan satuan ukur yang berlaku dan dilakukan tenaga ahli atau berhak.

Balai Pengujian Tera UTTP melakukan pengujian dalam rangka pengurusan ijin tanda pabrik untuk alat ukur yang diproduksi dalam negeri dan ijin type untuk alat ukur yang diproduksi dari luar negeri.

Mengembangkan Metode Pengukuran dan Pengujian Tera, seiring dengan perkembangan zaman akan berpengaruh dengan kemajuan alat ukur yang dipergunakan di dalam dunia perdagangan maupun alat ukur yang dipergunakan sebagai standar pengukuran dan pengujian.

Dalam hal ini, Balai Pengujian UTTP akan selalu mengembangkan metode-metode baru baik dalam prosedur pengujian Tera maupun pengembangan standar pengujian sebagai medianya.

BACA JUGA: Puluhan Warga Parigimpu’u Parigi Moutong Tidak Terdata Penerima BLT

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Wali Kota Palu Serahkan Paket Sembako Ke Anggota Padat Karya

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Walikota Palu Serahkan Paket Sembako Ke Anggota Padat Karya Sulteng

Peduli Corona, Waket DPRD Parigi Moutong Bagi Puluhan APD

Situs Berita Online Sulawesi Tengah,Kota Palu dan Parigi Moutong Peduli Corona, Waket DPRD Parimo Sulteng Bagi Puluhan APD

Puluhan Warga Parigimpu&#8217;u Parigi Moutong Tidak Terdata Penerima BLT

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Puluhan Warga Parigimpu'u Parimo Sulteng Tidak Terdata Penerima BLT

Asal Buol dan Tolitoli, Tambahan 11 Positif Corona Sulawesi Tengah

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Asal Buol dan Tolitoli, Tambahan 11 Orang Positif Virus Corona Sulteng

Meledak, Positif Corona Sulawesi Tengah Tembus 70 Orang

Situs Berita Online Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Parigi Moutong Meledak, Positif Virus Corona Sulteng Parimo Tembus 70 Orang

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;