gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kenapa Pengelolaan Limbah Medis di Parigi Moutong Itu Penting?
KuTu, gemasulawesi.com– Isu limbah medis selama ini menjadi momok di berbagai daerah terkhusus di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kenapa menjadi masalah utama dan apa alasannya pengelolaan limbah medis menjadi sangat penting?
Limbah medis sangat penting dikelola secara profesional. Karena, dampak yang akan ditimbulkan untuk kesehatan warga dan lingkungan sangat besar. Bisa dibayangkan, jika bekas alat suntik dari pasien yang memiliki penyakit menular, dibuang begitu saja ke tempat sampah.
Virus dari penyakit menular itu akan menyebar kepada warga lainnya. Parahnya, penyebarannya dapat melalui media udara. Akan berujung pada kematian jika tidak ditangani dengan baik.
Menurut PP 101 tahun 2004 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, limbah dipahami sebagai zat, energi atau komponen lainnya. Karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya dapat membahayakan lingkungan hidup. Serta kesehatan dan kelangsungan hidup.
Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat digolongkan dalam beberapa jenis. Klasifikasinya meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitokosis dan limbah kimiawi.
Melihat pentingnya profesionalitas pengelolaan limbah, melalui kerjasama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera, Dinkes berinisitif menyatukan 23 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Tujuannya untuk dapat mengolah limbah medis secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kami sangat apresiasi kerjasama dengan PT Tenang Jaya Sejahtera. Mereka perusahaan yang profesional. Memiliki peralatan dan armada sesuai standar Internasional terkait pengelolaan limbah,” ungkap Kepala Dinkes Parigi Moutong, Revi J.N Tilaar usai penandatanganan MoU penanganan limbah medis antara PT Tenang Jaya Sejahtera dengan 23 Puskesmas di Parigi Moutong, Senin 9 Maret 2020.
Dengan kerjasama itu dapat menekan permasalahan pengelolaan limbah di Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Fasyankes pengelola limbah sesuai aturan masih sedikit. Fasilitas pengelola limbah milik Fasyankes berizin masih sangat sedikit. Dan adanya potensi munculnya kasus hukum terkait dengan pengelolaan limbah.
Pengelolaan limbah bermanfaat untuk berkurangnya volume limbah medis, mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan. Baik lingkungan Puskesmas ataupun luar Puskesmas.
Kemudian, mencegah terjadinya infeksi dan keselamatan petugas Fasyankes, mengurangi adanya penyalahgunaan konsep reuse, reduce dan recycle limbah yang berpotensi menjadi kasus hukum.
Sarat Aturan
Penanggungjawab wilayah Sulawesi PT Tenang Jaya Sejahtera Oland PH Sibarani mengatakan, mengolah limbah medis itu tidak mudah. Sebab untuk melakukannya, Fasyankes harus mengikuti aturan yang tertuang dalam regulasi.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah di Fasyankes, dan Kepmenkes Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Aturan-aturan itu tak hanya mengatur ketentuan pengelolaan, tetapi juga alat yang digunakan, termasuk seluruh perizinannya. Banyaknya perizinan itulah yang kerap menghambat Fasyankes mengelola limbahnya sendiri.
Kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai saran hasil audit lingkungan, PT Tenang Jaya Sejahtera telah memiliki peralatan laboratorium untuk analisa finger print test. Pendataan limbah B3 melalui sistem data base komputer.
Kemudian, membuat layout penempatan jenis limbah B3, menggunakan manifest dalam tiap transaksi penerimaan limbah. Pemberian simbol dan label limbah pada setiap kemasan yang dikumpulkan.
Proses kegiatan pengumpulan limbah B3 telah dituangkan dalam Standard Operation Procedure (SOP) baku. Meliputi proses segresi limbah, loading limbah dari gudang. Dan pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan unit proses pemanfaatan dan pengolahan limbah.
Terakhir, pencatatan dan dokumentasi atas kegiatan pengumpulan limbah B3 meliputi neraca pengumpulan limbah.
Dengan penandatanganan MoU antara 23 Puskesmas di Parigi Moutong bersama PT Tenang Jaya Sejahtera dapat menghindari pencemaran lingkungan terkait limbah medis.
Baca juga: DKP Usul Turunkan Tarif Retribusi TPI Parigi Moutong
Laporan: Muhammad Rafii