Perangkat Daerah di Parimo Usulkan Pemindahan 40 Pejabat Pengawas

waktu baca 2 menit
Foto: Kepala BKPSDM, Ahmad Syaiful. Perangkat Daerah di Parimo Usulkan Pemindahan 40 Pejabat Pengawas.

Gemasulawesi– Sejumlah lingkup Pemda usulkan pemindahan 40 ke tim penilai kinerja.

“Tim penilai ini beranggotakan lima orang, diketuai Sekretaris Daerah, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) sebagai sekretaris, Inspektur, Asisten III dan staf ahli bidang SDM. Tim ini bekerja, bukan secara formalitas dan kita lakukan selama empat hari,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful, saat dihubungi di Parigi, Selasa 12 Oktober 2021

Menurutnya, pemindahan 40 itu direkomendasikan kepala OPD, untuk dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja mereka.

Baca juga: Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Dasar usulan itu, tim penilai kinerja berkewajiban untuk memastikan yang diusulkan untuk dikeluarkan mendapatkan tempat lain, sehingga tidak ada tidak diberikan jabaran (non job).

Dia menegaskan, dalam penempatan bukan menjadi kewenangan BKPSDM, akan tetapi memastikan mana saja dikeluarkan kepala OPD.

Dia menyebutkan, ada beberapa pengusulan kepala OPD untuk memindahkan ditolak. Dan kemudian kembali dimasukkan sesuai dengan rekam jejaknya berdasarkan dasar ilmunya.

“Terkait riwayat pekerjaannya pada kami itu ada, sehingga rekam jajak itu menjadi dasar menempatkan seseorang,” ujarnya.

Kemudian, terdapat tiga usulan yang akan dilantik, yakni rotasi, mutasi dan promosi. Dalam pengusulan ini pihaknya mengundang kepala OPD untuk memaparkan calon yang direkrut di depan tim penilai kinerja.

Dengan adanya usulan itu kata dia, pihaknya akan kembali memastikan apakah diusulkan memenuhi syarat secara teknis, mulai dari pangkat, masa kerja telah memenuhi empat tahun.

Selain itu, akan dilihat penilaian kinerja dari kepala OPD, apabila terdapat kekurangan nilai diusulkan masuk dapat kategori tidak memenuhi syarat.

“Jadi betul-betul kami seleksi pengawasnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam rekrutmen dengan pembentukan tim penilai kinerja, berdasarkan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau dulu dikenal dengan Baperjakat, sekarang disebut dengan tim penilai kinerja itu,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Anleg Soroti Minusnya Realisasi Pembangunan di Dua Triwulan Awal


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.