gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Perangkat Daerah di Parimo Usulkan Pemindahan 40 Pejabat Pengawas
Gemasulawesi– Sejumlah perangkat daerah lingkup Pemda Parigi Moutong usulkan pemindahan 40 pejabat pengawas ke tim penilai kinerja.
“Tim penilai ini beranggotakan lima orang, diketuai Sekretaris Daerah, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) sebagai sekretaris, Inspektur, Asisten III dan staf ahli bidang SDM. Tim ini bekerja, bukan secara formalitas dan kita lakukan selama empat hari,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful, saat dihubungi di Parigi, Selasa 12 Oktober 2021
Menurutnya, pemindahan 40 pejabat pengawas itu direkomendasikan kepala OPD, untuk dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja mereka.
Baca juga: Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun
Dasar usulan itu, tim penilai kinerja berkewajiban untuk memastikan pejabat yang diusulkan untuk dikeluarkan mendapatkan tempat lain, sehingga tidak ada pejabat tidak diberikan jabaran (non job).
Dia menegaskan, dalam penempatan pejabat bukan menjadi kewenangan BKPSDM, akan tetapi memastikan mana saja pejabat dikeluarkan kepala OPD.
Dia menyebutkan, ada beberapa pengusulan kepala OPD untuk memindahkan pejabat ditolak. Dan kemudian kembali dimasukkan sesuai dengan rekam jejaknya berdasarkan dasar ilmunya.
“Terkait riwayat pekerjaannya pada kami itu ada, sehingga rekam jajak itu menjadi dasar menempatkan seseorang,” ujarnya.
Kemudian, terdapat tiga usulan pejabat yang akan dilantik, yakni rotasi, mutasi dan promosi. Dalam pengusulan ini pihaknya mengundang kepala OPD untuk memaparkan calon pejabat yang direkrut di depan tim penilai kinerja.
Dengan adanya usulan itu kata dia, pihaknya akan kembali memastikan apakah pejabat diusulkan memenuhi syarat secara teknis, mulai dari pangkat, masa kerja telah memenuhi empat tahun.
Selain itu, akan dilihat penilaian kinerja dari kepala OPD, apabila terdapat kekurangan nilai pejabat diusulkan masuk dapat kategori tidak memenuhi syarat.
“Jadi betul-betul kami seleksi pejabat pengawasnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam rekrutmen pejabat pengawas dengan pembentukan tim penilai kinerja, berdasarkan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau dulu dikenal dengan Baperjakat, sekarang disebut dengan tim penilai kinerja itu,” pungkasnya. (***)
Baca juga: Anleg Soroti Minusnya Realisasi Pembangunan di Dua Triwulan Awal