Polisi Belum Tahan Dokter Tersangka Kasus Pencabulan Perawat di Sumbar

<p>Foto: Illutrasi tersangka kasus pencabulan perawat.</p>
Foto: Illutrasi tersangka kasus pencabulan perawat.

Gemasulawesi- Aparat kepolisian belum tahan NH (43) dokter tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar, karena penyidik terpapar covid19.

“Kasus ini masih di tingkat sidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu. Syafri di Sumbar, Rabu 4 Agustus 2021.

Pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar. berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke penyidikan.

Baca juga: 3.500 Calon Dokter Belum Bisa Bantu Tangani Pandemi

Tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara dengan pasal 294 KUHP. Namun kita lihat nanti hasil pemeriksaannya. Bisa saja akan ada pasal-pasal lainnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Terancam 15 Tahun

Pencabulan terjadi di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit

Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter bernisial NH (43) pada Sabtu, 5 Juni 2021, sekitar pukul 00:35 WIB silam.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado

Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Habib Saggaf Aljufri Diancam Penjara Enam Tahun

“Pencabulan terjadi di ruangan kritis bayi baru lahir atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) rumah sakit,” jelas Syafri.

Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU.

Baca juga: Pelaku Pariwisata Wajib Terapkan Protokol CHSE

Baca juga: Alih Status Pegawai KPK Diharapkan Tidak Hambat Pemberantasan Korupsi

Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka kasus pencabulan perawat di Sumbar saat itu.

Setelah perawat itu meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, kata Syafri, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada korban. (***)

Baca juga: Polisi Banggai Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Tersisa 24 Tempat Tidur Pasien Covid19 di RSUD Anuntaloko Parigi

...

Artikel Terkait

wave

640 Dokter Gugur Akibat Covid19, Terbanyak di Jawa Timur

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) catat 640 dokter gugur akibat covid19, terbanyak di Provinsi Jawa Timur, tersebar di sembilan provinsi.

Pelaku Ujaran Kebencian Habib Saggaf Aljufri Diancam Penjara Enam Tahun

Kepolisian menyebut WL alias W (27) pelaku ujaran kebencian Habib Saggaf Aljufri Ketua Utama Alkhairaat, diancam penjara enam tahun.

Banggai Upayakan Ketersediaan Ruang Perawatan Pasien Covid19

Pemda Banggai, Sulawesi Tengah, upayakan ketersediaan ruang perawatan pasien covid19, karena tingginya kasus pandemi virus corona.

IMIP Bantu 40 Ton Oksigen Medis ke Kota Palu

IMIP bantu 40 ton oksigen medis ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyusul terjadinya peningkatan pasien positif covid19 di kabupaten/kota.

PPIP Diminta Berikan Edukasi Tangani Pandemi Covid19 ke Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta para Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPIP) beri edukasi tangani pandemi covid19 ke masyarakat.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;