Pelaku Ujaran Kebencian Habib Saggaf Aljufri Diancam Penjara Enam Tahun

<p>Foto: Pelaku ujaran kebencian Habib Saggaf Aljufri.</p>
Foto: Pelaku ujaran kebencian Habib Saggaf Aljufri.

Gemasulawesi– Kepolisian menyebut WL alias W (27) pelaku ujaran kebencian Habib Saggaf Aljufri Ketua Utama Alkhairaat, diancam penjara enam tahun.

Polisi mengamankan pelaku ujaran kebencian Habib Saggaf Aljufri Ketua Utama Alkhairaat, Rabu 4 Agustus 2021.

Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Ketua Utama Alkhairaat Habib Saggaf Aljufri Meninggal Dunia

Saat itu tersangka berkomentar pada postingan salah seorang yang melakukan live streaming di media sosial facebook tentang wafatnya almarhum Habib Sayyid Saggaf Bin Muhammad Aljufri pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang–undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang–undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca juga: DPR: Mitigasi Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau Covid19

Baca juga: Alih Status Pegawai KPK Diharapkan Tidak Hambat Pemberantasan Korupsi

Polisi pastikan akan tangani serius kasus itu

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto memastikan akan menangani dengan serius kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka seorang pria berinisial WL alias W (27) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

“Untuk kasus ini tentunya menjadi atensi dan akan ditengani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Satria saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca juga: Kriminalisasi Wartawan Parimo, Komnas HAM Sulteng Sebut Pelanggaran Serius

Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakkan hukum kasus ujaran kebencian terhadap Habib Saggaf Aljufri Ketua Utama Alkhairaat itu, kepada Polri secara professional dan transparan.

“Kami mohon dukungan dan doa restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan covid19,” sebutnya. (**)

Baca juga: Pria Asal Aceh Jadi Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi

Baca juga: BNPB Sebut Bencana Banjir di Indonesia Timur Dipicu Curah Hujan Tinggi

...

Artikel Terkait

wave

Banggai Upayakan Ketersediaan Ruang Perawatan Pasien Covid19

Pemda Banggai, Sulawesi Tengah, upayakan ketersediaan ruang perawatan pasien covid19, karena tingginya kasus pandemi virus corona.

IMIP Bantu 40 Ton Oksigen Medis ke Kota Palu

IMIP bantu 40 ton oksigen medis ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyusul terjadinya peningkatan pasien positif covid19 di kabupaten/kota.

PPIP Diminta Berikan Edukasi Tangani Pandemi Covid19 ke Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta para Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPIP) beri edukasi tangani pandemi covid19 ke masyarakat.

BNPB Sebut Bencana Banjir di Indonesia Timur Dipicu Curah Hujan

BNPB menyebutkan, bencana banjir di Indonesia yaitu provinsi kalimantan dan sulawesi, salah satunya dipicu curah hujan selama bulan Juli.

Pasien Covid19 Tewas Terpeleset, Diduga Hendak Kabur

Pasien covid19 tewas terpeleset, korban berinisial A (41) warga Kapenawon, Bantul, Yogyakarta ditemukan sudah tidak bernyawa di kolam warga.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;