Polisi Ringkus Enam Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet Di Tolitoli

<p>Foto: Polisi Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Luwuk, Banggai. Kamis 26 Maret 2021.</p>
Foto: Polisi Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Luwuk, Banggai. Kamis 26 Maret 2021.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri sarang burung walet di Desa Bambapun, Kecamatan Dondo.

“Dalam kasus pencurian itu, kami berhasil mengamankan enam orang pelaku,” ungkap Wakapolres Tolitoli, Kompol F Tarigan, di Tolitoli, Kamis 25 Maret 2021

Ia mengatakan, enam orang pencuri sarang burung walet di Tolitoli, Sulawesi Tengah itu, masing-masing bernisial R (48), B (22), N (26), H (30), A (44) dan K (44).

Saat ini, keenam pencuri sarang burung walet sudah amankan di Mapolres untuk dilakukan introgasi terkait dengan perbuatannya itu.

Baca juga: Bapenda Parimo Jajaki Kerjasama Ekspor Sarang Burung Walet

“Dari hasil introgasi, para pelaku mengaku yang melakukan aksi ini totalnya berjumlah delapan orang. Namun, dua diantaranya berhasil kabur,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pencuri sarang burung walet akan dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, setelah para pelaku ini melakukan pencurian, mereka langsung menjual hasil curian mereka di wilayah pantai timur, Parigi Moutong.

“Barang bukti sudah dijual pelaku, nantinya akan kami jemput guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, taksiran kerugian korban pencuri sarang burung walet, berkisar puluhan juta rupiah.

Diketahui, pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. Pencurian ternak;
  2. Pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir empat dan lima, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga: FKS Tawarkan Dua Sistem Pemasaran Sarang Burung Walet

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

SKIPM Palu Bekali Pembudidaya Parimo Pengetahuan Penyakit Ikan

SKIPM Palu bekali pembudidaya kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pengetahuan tentang penyakit ikan agar tidak terjadi wabah

Lima Cakades Parigimpu&#8217;u Paparkan Visi-Misi

Lima kandidat Cakades Parigimpu’u, Parigi Barat, Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah paparkan visi-misi dihadapan puluhan warga.

Parimo Mutakhirkan Dapodik Sarana Prasarana SD 2022

Disdikbud Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pemutahiran Dapodik sarana prasarana Sekolah Dasar tahun 2022.

DPO Kasus Jembatan Donggala Ditangkap di Jakarta

Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus jembatan Donggala, Sulawesi Tengah, ditangkap di Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi Grebek Lokasi Pembuatan Miras di Banggai Kepulauan

Personil Polsek Totikum Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, grebek lokasi pembuatan Miras tradisional.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;