Polisi Grebek Lokasi Pembuatan Miras di Banggai Kepulauan

<p>Foto: Penggrebekan lokasi pembuatan Miras di Banggai Kepulauan, Sulteng. Kamis 25 Maret 2021.</p>
Foto: Penggrebekan lokasi pembuatan Miras di Banggai Kepulauan, Sulteng. Kamis 25 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Personil Polsek Totikum Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, grebek lokasi pembuatan Miras tradisional.

“Ada dua titik penggrebekan yang dilakukan Rabu 23 Maret 2021. Yaitu Desa Mata dan Desa Batangbabasal, Totikum,” ungkap Kapolsek Totikum, Ipda Muh Abdurahman Afif Hasibuan, di Banggai Kepulauan, Kamis 24 Maret 2021.

Ia mengatakan, saat penggrebekan lokasi pembuatan Miras di Desa Mata, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Petugas tidak menemukan penjual maupun pembuat Miras cap tikus.

Namun, ketika mendatangi lokasi kedua di Desa Batangbabasal, Totikum, Kapolsek dan anggota Polsek Totikum berhasil menyita Miras dari dua orang lelaki yang berinisial N dan MK.

“Dari pelaku N jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Luksagu, ditemukan satu jerigen ukuran 20 liter dan tiga jerigen ukuran lima liter Miras cap tikus. Serta 100 liter saguer bahan baku pembuatan minuman keras,” jelasnya.

Kemudian, dari pelaku MK jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Batangbabasal, ditemukan satu jerigen ukuran lima liter Miras cap tikus. Dan 50 liter saguer.

Semua Miras dari kedua pelaku diamankan di Kantor Polsek Totikum. Selanjutnya, kedua pelaku akan dilakukan pemeriksaan.

“Saat di TKP, saguer bahan baku Miras ditumpahkan anggota Polsek Totikum,” tuturnya.

Terkait produsen Miras, Pasal 137 junto pasal 77 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengaturnya. Aturan ini berbunyi:

  1. Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Sementara Pasal 204 KUHP berbunyi:

  1. Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501).

Baca juga: Polisi Musnahkan Satu Ton Bahan Miras di Toili

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

25 Desa Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pamsimas Parigi Moutong

Pengelola program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tandatangani Kerjasama 2021.

DP3AP2KB Parimo Bentuk Model Percontohan Masjid Ramah Anak

DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bentuk model percontohan masjid ramah anak, di Kelurahan Bantaya dan Desa Boyantongo.

Pemuda Pemilik Paket 14,26 Gram Tembakau Gorilla Ditangkap di Tolitoli

Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap pemuda pemilik paket 14,26 gram tembakau gorilla dikirim melalui jasa pengiriman.

Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi

Akibat melakukan pengrusakan dan pengancaman, satu nelayan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi, seorang pria berinisial AL (34)

Zalzulmida Waket DPRD Sulteng Jaring Aspirasi di Parigi Moutong

Hj Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua II DPRD Sulteng jaring aspirasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 22 Maret 2021.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;