Pemuda Pemilik Paket 14,26 Gram Tembakau Gorilla Ditangkap di Tolitoli

<p>Foto: Illustrasi paket tembakau gorilla di Tolitoli.</p>
Foto: Illustrasi paket tembakau gorilla di Tolitoli.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap pemuda pemilik paket 14,26 gram tembakau gorilla yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Kami berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket berinisial M (21), warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa 23 Maret 2021.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan tembakau gorilla di jasa pengiriman barang J&T, Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorilla dikemas dalam sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar, Sulawesi Selatan tujuan Tolitoli.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan

“Operasi Satuan Narkoba Polres Tolitoli dilaksanakan Selasa 23 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 Wita,” tuturnya.

Hasil interogasi pelaku, tembakau gorilla itu dipesan untuk keperluannya sendiri.

Pelaku mengakui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar.

“Tembakau gorila itu disembunyikan di dalam jaket kemudian jaket itu dikemas di dalam plastik,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorilla sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp 1.250.000.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, pelaku mengakui tidak mengenal penjual tembakau gorilla itu.

Baca juga: Minimalisir Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bapenda Parimo Gelar Sosialisasi

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi

Akibat melakukan pengrusakan dan pengancaman, satu nelayan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi, seorang pria berinisial AL (34)

Zalzulmida Waket DPRD Sulteng Jaring Aspirasi di Parigi Moutong

Hj Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua II DPRD Sulteng jaring aspirasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin 22 Maret 2021.

Dishub Sisir 53 Lahan Parkir Pasar Parigi Moutong

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Dinas perhubungan atau Dishub menyisir lahan parkir pasar di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

DPRD Parimo RDP Terkait Validasi Data Warga Prasejahtera

DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait proses verifikasi dan validasi data warga prasejahtera.

Dua Pelaku Pencurian di Palu Diringkus, Satu Diantaranya Ditembak

Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Palu Timur, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;