Polisi Tangkap Satu Warga Banggai Perusak Alat GPS Kapal

<p>Foto: Pelaku perusak alat GPS Kapal Nelayan di Banggai, Sulteng.</p>
Foto: Pelaku perusak alat GPS Kapal Nelayan di Banggai, Sulteng.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi tangkap satu warga perusak alat GPS kapal nelayan di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penangkapan pelaku bernisial AN (36) asal Desa Mailong, Kecamatan Mailong, berdasarkan laporan warga,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Candra, di Banggai, Minggu 25 April 2021.

Ia mengatakan, usai menerima laporan satu warga perusak alat GPS kapal. Anggota langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mengecek fakta kejadian itu.

Setiba dilokasi kata dia, ternyata laporan tentang warga perusak alat GPS kapal milik nelayan di Banggai, Sulawesi Tengah, itu benar.

Baca juga: Akibat Cuaca Buruk, Kapal Nelayan Tenggelam di Parigi Moutong

Baca juga: Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET

“Kami selidiki kejadian itu dan mencari pelakunya. Tidak berselang lama keberadaannya berhasil diketahui,” sebutnya.

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi pelaku perusak alat GPS kapal untuk menangkapnya. Saat diamankan bersangkutan sangat koperatif dan tanpa perlawanan.

Baca juga: Asesmen Kompetensi Minimum, Siswa Tidak Perlu Bimbel

Baca juga: Sengit, Prediksi Final Piala Liga Inggris: City Vs Tottenham

Saat diintrogasi, pelaku satu warga perusak alat GPS kapal mengakui telah melakukannya, lalu membuangnya ke laut begitu saja.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya yang sudah diamankan telah digelandang menju ke Mapolres Banggai untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Baca juga: Satu Warga Sipayo Terkonfirmasi Positif Corona

Baca juga: Dua Nelayan Hilang Asal Tomini Masih Dalam Pencarian

Diketahui, terkait perusakan hukum dapat menjerat sesuai pasal 406. Yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan ini sama hukumannya terhadap pelaku melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Laporan: Ahmad

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Palu Diringkus, Satu Diantaranya Ditembak

Baca juga: Tim Sar Temukan Empat Nelayan Hilang di Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Pria Pengguna Sabu Asal Maahas, Banggai

Nekat sembunyikan Narkoba dalam jaketnya, polisi ringkus pria pengguna sabu asal Maahas, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menyebut aplikasi baru Kemendikbud hambat pencairan dana BOS 2021.

Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET

Bagian perekonomian Setda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, temukan masih ada pengecer jual LPG 3 Kg melampaui HET Harga Eceran Tertinggi.

2021, Kemendag Bantu 10 Unit Sarana Perdagangan di Parimo

Kementerian Perdagangan (Kemendag) alokasikan bantuan sarana perdagangan berupa gerobak souvenir untuk Pemda Parigi Moutong.

Antrean Lama Sertifikat Merek IKM di Parigi Moutong

14 pelaku usaha Industri Kecil Menengah di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapatkan sertifikat merek IKM dari Kemenkumham.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;