Polisi Ringkus Pria Pengguna Sabu Asal Maahas, Banggai

<p>Foto: Penangkapan pengguna sabu di Maahas, Banggai.</p>
Foto: Penangkapan pengguna sabu di Maahas, Banggai.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Nekat sembunyikan Narkoba dalam jaketnya, polisi ringkus pria pengguna sabu asal Maahas, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penangkapan terduga pelaku berinisial RN, berdasarkan laporan dari warga yang resah,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Usai menerima laporan, anggota Satuan Res Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, lakukan penyelidikan keberadaan pelaku pengguna sabu asal maahas.

Hasilnya, pelaku pengguna sabu asal Maahas berhasil diamankan di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis 22 April 2021.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram,” sebutnya.

Pelaku pengguna sabu asal Maahas langsung digelandang menuju Mapolres Banggai bersama barang buktinya.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Baca juga: Polres Sigi Sulteng Amankan Tujuh Paket Sabu

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pelaku pengguna sabu asal Maahas akan diproses lebih lanjut terkait kasusnya.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menyebut aplikasi baru Kemendikbud hambat pencairan dana BOS 2021.

Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET

Bagian perekonomian Setda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, temukan masih ada pengecer jual LPG 3 Kg melampaui HET Harga Eceran Tertinggi.

2021, Kemendag Bantu 10 Unit Sarana Perdagangan di Parimo

Kementerian Perdagangan (Kemendag) alokasikan bantuan sarana perdagangan berupa gerobak souvenir untuk Pemda Parigi Moutong.

Antrean Lama Sertifikat Merek IKM di Parigi Moutong

14 pelaku usaha Industri Kecil Menengah di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapatkan sertifikat merek IKM dari Kemenkumham.

Satu Hektar Hutan Mangrove Dibabat di Parigi Moutong

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dapatkan fakta oknum warga babat hutan mangrove di Desa Tinombo.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;