PP Muhammadiyah Mengutuk Tindak Kekerasan Terhadap Enam Laskar FPI

waktu baca 2 menit
Tangkap Layar Video daring Konfrensi Pers PP Muhammadiyah.

Berita Nasional, gemasulawesi- Ketua bidang hukum dan HAM Busyiro Muqoddas menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas wafatnya enam laskar FPI pada kejadian di tol cikampek.

Hal tersebut disampaikan Ketua bidang hukum dan HAM Busyiro Muqaddas dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring Selasa 8 Desember 2020.

Baca juga: Pukul Jurnalis, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

Pimpinan Muhammadiyah kata dia, bukan hanya menyesalkan kejadian tersebut tetapi juga mengutuk terjadinya kekerasan apalagi jika itu dilakukan oleh aparat yang punya kuasa.

“Kami memberikan rasa keprihatinan, kejadian ini untuk menjadi bahan koreksi yang bersifat fundamental, koreksi total untuk kesekian kalinya, terutama bagi negara,” imbaunya.

Baca juga: 32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

Negara harusnya kata dia, berfungsi melindungi rakyatnya. Karena rakyat berdaulat dan itu dijelaskan itu ditegaskan dalam bab I pasal I ayat 2 UUD 1945.

Lanjut dia, tidak ada artinya rakyat berdaulat jika keselamatan dan keamanan jiwanya tidak terjamin.

Baca juga: Jelang Pemilu, Satpol PP Parimo Beri Pelatihan Personil Linmas

“Pimpinan pusat Muhammadiyah juga melakukan fungsi advokasi terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh aparat,” terangnya.

Sejumlah pelanggaran HAM yang seringa diamati oleh Muhammadiyah selama ini mengindikasikan negara masih saja hadir dalam bentuk kekerasan.

Baca juga: Peringati Bencana Palu, Komunitas Mangrovers Tanam Mangrove

Ia menyarankan, pemerintah membentuk tim independent yang terdiri dari sejumlah pihak yang berkepentingan dan berkompentensi bisa mengkaji secara objektif.

“Tim Independen ini penting karena kita dituntut melakukan proses-proses berimbang tidak sepihak dalam perjalanannya menunjukkan keterbukaan dan akuntabel,” tuturnya.

Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu dievaluasi pola penanganan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Fadli Zon Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen Usut Kasus Penembakan Laskar FPI

Busyiro Muqaddas menyayangkan, seolah tidak ada upaya sesuai ketentuan berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP.

“Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasannya yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia menyebutkan, penjelasan kapolda metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari pihak kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan dari berbagai peristiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku tindak pidana dimasa lalu.

Baca juga: DPP FPI Akan Tempuh Jalur Hukum Melapor ke Komnas HAM

, menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambal menanti langkah-langkah pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegak hukum. (**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.