Presiden Jokowi Tetapkan 3103 Orang Komponen Cadangan TNI

waktu baca 2 menit
Foto: Presiden Joko Widodo Periksa Komponen Cadangan.

Gemasulawesi, Kamis 7 Oktober 2021 di Bandung, Jawa Barat, menetapkan 3103 orang anggota komponen cadangan Tentara Nasonal Indonesia atau .

“Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Bandung Barat.

menyampaikan hal itu sewaktu memimpin upacara Penetapan Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: 17 Triliun, Anggaran Pembelian Laptop Buatan Dalam Negeri

Hadir dalam acara itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Tingkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo serta pejabat lainnya.

Total komponen cadangan 3103 orang ini terdiri dari Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya sejumlah 500 orang, Rindam III Siliwangi (500 orang), Rindam IV Diponegoro (500 orang), Rindam V Brawijaya (500 orang), Rindam XII Tanjung Pura (499 orang), dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Dalam laporannya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Prabowo juga menjelaskan, tahapan pembentukan . Masa pendaftaran pada tanggal 17-31 Mei 2021, masa seleksi 1-17 Juni 2021, latihan dasar kemiliteran 21 Juni-18 September 2021, serta penetapan 7 Oktober 2021.

Pembentukan komponen cadangan sendiri adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Baca Juga: 250 Rumah Tidak Layak di Parigi Moutong Akan Dapat Bantuan

Dalam penjelasan UU itu disebutkan menghadapi ancaman militer menempatkan sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung.

Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 disebutkan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung.

Sedangkan pada Pasal 8 dijelaskan:

(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. (****)

Baca juga: 4200 Warga Terdampak PPKM di Kota Palu Dapat Bantuan Beras


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.