Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Ket. Foto: Ilustrasi/Pixabay

Berita , gemasulawesi – Puluhan pelaku di Kota , Provinsi , berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) .

Polisi bahkan harus “menghadiahi” lima pelaku dengan timah panas karena upaya perlawanan mereka, saat hendak diamankan.

Lima pelaku ditangkap bersama 20 pelaku lainnya yang ditangkap di tiga wilayah Kota .

“Maka Polrestabes menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan perundungan dan tawuran. Dari 20 tersangka itu, lima orang mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” ucap Kapolrestabes , Kombes Pol Budhi Haryanto di , Senin, 13 Desember 2022.

Baca: Teror Pembusuran di Salah Satu Jalan di Makassar Memakan Korban

Penangkapan puluhan pelaku aksi teror dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes , IPTU Jeriady serta tiga Polsek dari jajaran Polrestabes .

Ia mengatakan pihak Polrestabes sudah berjanji jika ini terus berlanjut, kami akan menindak mereka lebih tegas.

Mereka sering melakukan orang yang tidak mereka kenal hingga membuat terkesan tidak aman.

Budhi menyebut motif pelaku sengaja melakukan aksi terorisme terhadap warga atau pengendara pada malam hari.

Baca: Sekelompok Pemuda di Makassar Serang Pengendara Menggunakan Busur

“Menurut pengakuannya, mereka beberapa kali beraksi, tidak ada kelompok dari manapun. Ini dilakukan sengaja agar menjadi tempat yang tidak aman,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Ilham, mengungkapkan ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap korban anak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota beberapa waktu lalu.

“Pertama kali dengan teman-teman saya (melakukan penyerangan) (untuk membalas dendam) karena seorang teman saya diserang,” kata Ilham, yang berasal dari Kabupaten Gowa, kepada polisi.

Baca: Teror Busur Kembali Terjadi, Satu Mahasiswi UHO Jadi Korban

Para pelaku teror ini akan dikenakan Pasal 2(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 80(1) tentang perlindungan anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.