Berita parigi moutong, gemasulawesi– Puluhan warga Desa Parigimpu’u Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak terdata sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT pengaman dampak pandemi corona.
“Kami datang ke rumah kakak kami Anleg DPRD Parigi Moutong selaku wakil rakyat, hanya bertanya soal bantuan BLT pengaman dampak pandemi virus corona,” ungkap perwakilan warga Desa Parigimpu’u Hasifa, saat mendatangi Rujab Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Faisan Badja, Senin 4 Mei 2020.
Ia melanjutkan, warga Desa Parigimpu’u Parigi Moutong Sulawesi Tengah mendengar seperti tidak ada namanya dimasukan dalam data desa sebagai penerima bantuan.
Mereka sesalkan pemilihan nama penerima di Desa Parigimpu’u, diduga menggunakan sistem tebang pilih orang saja.
“Sementara warga yang terdampak. Kehidupan mereka hanya makan ubi hutan dan saat ini terabaikan,” tuturnya.
Kedatangan mereka kata dia, untuk meminta kejelasan kepada Wakil Rakyat terkait persoalan pendataan sebagai penerima BLT pengaman dampak pandemi virus corona.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja yang didampingi Arifin Dg Palalo menerima dengan baik perwakilan warga.
“Saya kaget atas kedatangan kaum ibu Rumah tangga asal desa Parigimpu’u di rumah jabatan ini. Apa lagi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Tapi semua itu harus diambil dengan ‘kepala dingin’ sehingga apa yang ditanyakan telah terjawab,”ungkapnya.
Karena sifatnya sangat penting kata dia, terkait soal bantuan BLT virus corona. Maka, untuk mengklarifikasi masalah itu, akhirnya pihaknya mengundang Sekretaris Dinas Sosial Parigi Moutong Sulteng.
Menurut penjelasan Sekretaris dinas Sosial Parigi Moutong Sulteng Moh. Ishak SP, warga penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020 harus sesuai data laporan desanya, yang diupdate melalui internet di Kementerian Sosial.
“Data penerima DTKS adalah sesuai laporan perdesa yang terbaru. Apa lagi batas waktu laporan data desa di Kementerian Sosial sampai 4 Mei 2020 pukul 00.00 Wita,” terangnya.
Kami menyampaikan hal ini berdasarkan aturan Kementerian Sosial dalam rangka pelaksanaan jaring pengamanan sosial dampak virus corona, melalui bansos tunai.
Penjelasan itu disampaikan melalui video conference Menteri Sosial dengan Gubernur, Bupati dan Walikota dari 33 provinsi tentang rencana pelaksanaan Bansos tunai.
“Bansos tunai diberikan kepada keluarga miskin tidak mampu atau rentan terkena dampak virus corona diluar program sembako (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH),” terangnya.
Ia menambahkan, namun untuk penerima dana bansos tunai, yang diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA: Asal Buol dan Tolitoli, Tambahan 11 Positif Corona Sulawesi Tengah
Laporan: Muhammad Rafii