Remaja Makassar Curi Motor Satpam, Balas Dendam Karena Teman Ditangkap

waktu baca 2 menit
Ilustrasi pencurian motor yang dilakukan (Foto/Free stock)

Kriminal, gemasulawesi – Di kota , seorang remaja berani mencuri motor seorang , remaja tersebut tak terima ketika temannya ditangkap oleh sang yang menjadi korban kejahatannya.

Seorang remaja berusia 16 tahun yang dikenal dengan inisial MR dari Kota , Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah dia ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor seorang petugas keamanan bernama IP yang berusia 20 tahun.

Baca Juga : Kadis Kominfo Sulsel Sebut Anak Terlibat Kasus Kriminal Cukup Besar

Kejadian tersebut terjadi ketika MR mencuri motor IP sebagai bentuk balasan karena IP telah mengamankan teman MR saat mereka sedang menggelar konvoi.

“Mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejahatan pencurian sepeda motor,” kata Kasi Humas Polrestabes , Kompol Lando Sambolangi.

Baca Juga : Kontroversi KKB Papua: Freddy Numberi Tegaskan Operasi Militer Tetap Berpegang pada Prinsip HAM, Asalkan…

Motor yang dicuri tersebut hilang di Jalan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, .

MR kemudian ditangkap di Jalan Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya, .

Lando menjelaskan bahwa pelaku awalnya sedang mengikuti konvoi bersama teman-temannya di Jalan Tallasa City.

Namun, IP yang bertugas saat itu menghentikan konvoi tersebut karena mengganggu lalu lintas di Jalan Tallasa City.

Baca Juga : Mobil Sering Dipakai ART untuk Bergaya dan Menggasak Barang Berharganya, Catherine Wilson : Lebih Selektif Cari Pegawai

“Korban sedang menjalankan tugasnya saat itu dan melihat konvoi sepeda motor yang menutup Jalan Lingkar Barat Tallasa City. Oleh karena itu, korban memutuskan untuk membubarkan konvoi tersebut,” jelas Lando.

Ketika itu terjadi, korban memarkir sepeda motornya di jembatan dekat Kantor CitraLand.

Baca Juga : Polisi Temukan Obat-obatan, Pelaku Penembakan di Kantor MUI Disebut Alami Gangguan Jiwa Halusinasi

Selanjutnya, korban mengamankan salah satu teman MR dan membawanya ke pos Brimob.

“Korban berhasil mengamankan salah satu anggota konvoi dan membawanya ke pos Brimob. Namun, ketika korban kembali ke tempat ia memarkir sepeda motornya, motor tersebut sudah tidak ada,” ungkap Lando.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga : Miris, Kasus Ini Bikin Geram Bu Mensos

Ternyata, pelaku tersebut merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus pencurian.

“Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan/atau Pasal 363 KUHPidana,” tambahnya.

Situasi ini menjadi contoh yang unik dan menarik di mana seorang remaja mencuri motor sebagai bentuk balasan karena temannya diamankan saat sedang konvoi.

Tindakan tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan konsekuensi yang harus ditanggung ketika melakukan tindak pidana. (*/YN) 

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.