Resahkan Warga, Puluhan Motor Knalpot Bogar Diamankan di Luwuk

<p>Foto: Motor bogar diamankan di Banggai, Sabtu malam 20 Maret 2021.</p>
Foto: Motor bogar diamankan di Banggai, Sabtu malam 20 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Dianggap meresahkan warga, puluhan motor knalpot bogar diamankan di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Kami menindak 20 motor knalpot bising saat melintas di Jalan Sam Raturalgi, Kota Luwuk. Dalam operasi cipta kondisi, Sabtu malam 20 Maret 2021,” ungkap Kabagops Polres Banggai, AKP Laata, di Banggai, Minggu 21 Maret 2021.

Kegiatan penertiban motor knalpot bogar dilakukan agar para pengguna jalan dapat patuh terhadap peraturan atau undang-undang lalu lintas di Banggai, Sulawesi Tengah. Serta, menghargai sesama pengguna jalan lainnya.

Suara bising motor knalpot bogar yang ditimbulkan kata dia, dapat menganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili,

“Selain itu, kami juga menindak 10 unit sepeda motor yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Seperti tidak membawa surat-surat, tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya,” sebutnya.

Diketahui, knalpot bising atau racing bukanlah knalpot standar sesuai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemasangan motor knalpot bogar atau racing sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar knalpot standar.

Pasal itu menjelaskan pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di antaranya knalpot bising akan ditindak.

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya terkait knalpot bising juga diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU LLAJ dan pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012. Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban motor knalpot bogar digencarkan untuk menindak kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar.

Baca juga: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Satu Pengguna Narkoba di Palu Selatan

Pengguna Narkoba di Palu Selatan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Palu, Sulawesi Tengah, di Jalan Tanjung Santigi, Lolu Selatan.

Gempa Magnitudo 4,0 Getarkan Poso Hari Ini

Gempa magnitudo 4,0 getarkan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, hari ini, terjadi sekitar pukul 15.54 Wita, Sabtu 20 Maret 2021.

Polisi Buru Tiga DPO Pelaku Kasus Tambang Ilegal Buranga

Polda Sulawesi Tengah buru tiga Daftar Pencarian Orang atau DPO, pelaku kasus tambang ilegal Buranga, Parigi Moutong.

Anleg DPRD dan Jurnalis Parigi Moutong Ikuti Vaksinasi Covid

Puluhan Anleg DPRD dan empat jurnalis Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, ikuti vaksinasi covid 19 tahap pertama.

Dishub Akan Tertibkan Juru Parkir Liar di Pasar Parigi Moutong

Dinas Perhubungan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat ini akan kembali menertibkan juru parkir liar di Pasar Sentral Tagunu Parigi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;