Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Bekuk dua warga Sulteng, Polisi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil amankan 300,74 gram sabu-sabu.
“Kami mulai melakukan penyeledikan usai kami peroleh laporan dari warga,” ungkap Wadiresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, saat merilis pengungkapan kasus itu, Rabu 12 Agustus 2020.
Kedua warga Sulteng itu adalah Aswirdan dan Nur Wahid yang dibekuk Polisi Kaltara gegara perkara sabu.
Ia mengatakan, saat keduanya diamankan sempat tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan.
Aparat dilapangan berinisiatif menggiring kedua warga Sulteng itu ke RSUD Tarakan untuk jalani pemeriksaan mendetail, karena gelagatnya mencurigakan.
“Ternyata kecurigaan aparat terbukti. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam duburnya,” urainya.
Ia melanjutkan, sabu yang disembunyikan di dubur Aswirdan seberat 150,29 gram. Sabu tersebut dikemas dalam tiga paket plastik bening.
Sementara dari dubur Nurwahid, sabu yang ditemukan seberat 150,45 gram, dalam tiga paket plastik bening.
“Ini modus baru yang berhasil diungkap jajaran Polda Kaltara. Sudah dua kali ada modus seperti ini, sebelumnya di Nunukan dan kedua yang kita ungkap di Tarakan ini,” urainya.
Keduanya dibekuk di Kota Tarakan, Kaltara, usai menjemput sabu dari Tawau, Malaysia.
Menurut pengakuan pelaku Aswirdan, ia terpaksa terlibat bisnis haram itu demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ia tergiur dengan janji uang tunai setiap kali transaksi sabu-sabu. Setiap kali membawa sabu, akan menerima upah Rp 10 juta.
“Makanya saya tertarik, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” urainya.
Ia menceritakan, mulai terlibat menjemput sabu dari Tawau, sejak Desember 2019 lalu.
Dalam pengakuannya, ia telah sembilan kali menjemput sabu dari Tawau. Sabu kali ini, rencananya dibawa ke Palu, Luwuk dan Poso Sulteng.
“Dari sembilan kali pengantaran sabu ke Sulteng, selalu orang yang sama ynag memesan,” terangnya.
Sama halnya rekannya Aswirdan, Nur Wahid pun telah tujuh kali menjemput sabu dari Tawau ke Sulteng.
“Sabu diantar melewati bandara di Kota Tarakan, Balikpapan, dan Palu,” tuturnya.
Ia mengakui, melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dikirimkan ke orang tua.
Semua itu, berasal dari upah yang didapatkan usai setiap kali menjemput sabu dari Tawau ke Sulteng.
Barang bukti berupa 300,74 gram sabu, paspor, dan ponsel telah diamankan Polda Kaltara, untuk penyidikan lebih lanjut.
Aswirdan dan Nurwahid, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Jl Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah berada di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin Tanjung Selor.
Laporan: Muhammad Rafii/Polda Kaltim