Berita kota palu, gemasulawesi– Usai beraksi sebanyak 21 kali pada TKP berbeda, tersangka pelaku pencurian di Kota Palu Sulawesi Tengah akhirnya berhasil tertangkap pihak kepolisian.
Adalah anggota Opsnal Polsek Palu Barat, Polres Kota Palu yang dipimpin Kapolsek IPTU Umar berhasil mengamankan tersangka pelaku kasus pencurian pada Selasa 11 Agustus 2020.
“MS diamankan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat),” ungkap Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, di Palu, Rabu 12 Agustus 2020.
Pria bernama MS alias Saka (19) itu kata dia, ditangkap saat melarikan diri ke arah Jalan Trans Palu-Donggala.
Ia melanjutkan, berdasarkan tiga laporan polisi di Kota Palu yang diduga melibatkan tersangka pencurian MS. Yaitu laporan polisi nomor Lp/B/156/VIII/2020/sulteng/res palu/sektor Palbar.
Kemudian, laporan polisi nomor Lp/B/84/VI/2020/sulteng/res palu/sektor Palu Barat dan Lp/B/158/VIII/2020/Sulteng/res palu/sektor palu barat.
“Keberadaan MS diperoleh dari dua rekannya yang sudah terlebih dahulu diamankan polisi di Kota Palu,” jelasnya.
Setelah MS diamankan di Polsek Palu Barat, MS mengaku terlibat dalam aksi pencurian di 21 TKP di wilayah Kota Palu.
Yakni di Jalan Cemara dengan barang bukti mesin jahit, lemari belajar, gorden. Di Jalan Lasoso 3 kali dengan barang bukti 2 ac samsung, lemari, kulkas, hp advan dan hp oppo a37.
Kemudian, di Jalan Kangkung tiga kali dengan barang bukti motor vario dan motor beat 2 unit. Di BTN Palupi dengan barang bukti motor mio m3.
Berikutnya, di Jalan Manggis dua kali dengan barang bukti motor beat, satu set kursi jati, lemari, springbed, lampu hias. Selanjutnya, di Jalan Asam II demgan barang bukti springbed dan kulkas.
Tersangka MS juga melakukan kejahatan pencurian empat dos tegel di Jalan Cemangi. Jalan Diponegoro dua kali: dua buah dudukan tandon dan lima buah cat ember besar.
Jalan Kangkung, kursi panjang. Jalan Mokolembake, 40 lmbar seng dan empat buah pintu. Jalan Kamboja, hp oppo a3s. Jalan Belimbing dua kali, hp oppo a37 dan hp samsung. Jalan Sungai Manonda, hp oppo f1s. Jalan Nangka, tas isi uang Rp 1 juta.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan, yakni dua unit ac samsung, satu unit hp vivo y91, satu unit kulkas samsung, enam buah horden, satu buah lemari hias,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii/Polda Sulteng