Sidang Vonis Kuat Maruf, Hakim Tetapkan 15 Tahun Penjara

<p>Ket Foto: Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis yang menetapkan dirinya 15 tahun penjara (Foto/Instagram/@exploremanado)</p>
Ket Foto: Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis yang menetapkan dirinya 15 tahun penjara (Foto/Instagram/@exploremanado)

Nasional, gemasulawesi – Hakim telah menetapkan vonis Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua selama 15 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso, saat melakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023.

Hakim menilai bahwa Kuat Maruf terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca: Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

“Menyatakan Kuat Maruf bersalah dan menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun,” jelas hakim Wahyu.

Hakim menegaskan bahwa Kuat Maruf harus terus berada di dalam tahanan sekaligus membayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah.

Sebelumnya dalam pembacaan pertimbangan oleh hakim anggota Morgan Simanjuntak, menyatakan jika Kuat Maruf ikut serta dalam menyiapkan tempat eksekusi.

Menurut hakim, ada beberapa alasan yang memberatkan dalam hukuman Kuat Maruf.

Salah satu alasannya adalah Kuat Maruf dinilai tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit dan tidak berterus terang serta tidak terlihat menyesal.

Baca: Hakim Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah

“Kuat Maruf berperan dalam hal menyiapkan tempat eksekusi dan juga menjadi tameng saat terjadi penembakan kepada Joshua,” jelas hakim Morgan.

Satu-satunya alasan yang meringankan Kuat Maruf adalah pertimbangan bahwa Kuat Maruf masih memiliki keluarga yang ditanggungnya.

Kuat Maruf adalah supir dari keluarga Ferdy Sambo yang awalnya menjadi saksi namum dinaikkan statusnya menjadi terdakwa.

Baca: Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Hal ini karena Kuat Maruf banyak berperan dalam proses persiapan pembunuhan Brigadir Joshua.

Dalam salah satu kesaksiannya, Kuat Maruf mengatakan diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil Brigadir Joshua ke ruangan eksekusi.

Awalnya Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, hingga akhirnya ditetapkan hukuman 15 tahun penjara oleh hakim. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok. Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana [&hellip;]

Pengemudi Fortuner yang Ngamuk ke Pengendara Brio Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Nasional, gemasulawesi &#8211; Setelah viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Fortuner yang ngamuk di jalanan dan merusak sebuah mobil Brio, kini pelaku sudah menjadi tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta, pengemudi Fortuner atau pelaku perusakan mobil tersebut yakni Giorgino Ramadhan kini menjadi tersangka dan terjerat beberapa pasal terkait tindakannya yang arogan. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHPidana [&hellip;]

Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai akhir dengan hasil putusan pidana mati oleh hakim. Dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua membacakan putusannya. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana, [&hellip;]

Babak Akhir Drama Ferdy Sambo CS Polisi Tembak Polisi

Hari ini 13 Februari 2023 menjadi hari di mana babak akhir drama Ferdy Sambo CS tentang kasus polisi tembak polisi yang menwaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Persoalan Childfree, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tak Sepakat

Nasional, gemasulawesi &#8211; Isu terkait childfree yang akhir-akhir ini menuai banyak kontravensi kini wakil presiden Ma’aruf Amin angkat bicara. Ma’ruf Amin menyatakan dirinya tidak sependapat terkait adanya pendapat childfree tersebut. Selain itu Ma’ruf Amin juga mengungkapkan bahwa manusia kodratnya berkembang biak untuk mengelola bumi. “Kalau program dari penanggulangan stunting itu tidak ada yang namanya program [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa


See All
; ;