gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Skandal Besar Terbongkar, Anggota Polres Toraja Utara Terlibat Kasus Narkoba Sebagai Beking, Pelanggaran Kode Etik Terbukti!
Hukum, gemasulawesi – Penangkapan Bripka G oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) karena diduga membekingi pengedar narkotika, membuat Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan turun tangan untuk memeriksa anggota Polres Toraja Utara tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes I Komang Suartana, mengungkapkan, Direktur narkoba telah memeriksa tersangka terkait hal tersebut.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan setelah mendapatkan hasil akan dilanjutkan ke pemeriksaan di tingkat satuan Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk menjalani sidang kode etik.
Baca Juga : Sempat Mangkir, Pelaku Penembakan di Parigi Moutong Akhirnya Ditahan
Menurut Komang, meskipun tes urine Bripka G menunjukkan hasil negatif, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel, ditemukan bahwa ia terlibat dalam membekingi peredaran narkoba.
Pelanggaran kode etik tersebut terbukti dan menjadi dasar untuk tindakan selanjutnya.
Baca Juga : Bripka H Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Parigi Moutong
“Hasil tes urine negatif, tetapi melalui pemeriksaan Propam Polda Sulsel, terbukti ia membekingi peredaran narkoba. Ini jelas merupakan pelanggaran kode etik dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini menegaskan, putusan terkait sidang dari Propam Polda Sulsel masih menunggu kepastian.
Kombes I Komang Suartana tidak ingin berspekulasi mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Bripka G dan menyatakan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilaksanakan nanti.
Baca Juga : Lakukan Aksi Curi Motor, Oknum Polisi di Lampung Ini Terancam Dinonaktifkan Secara Paksa
“Saya tidak ingin berspekulasi tentang sanksi yang akan diberikan kepada Bripka G. Semua keputusan akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Propam Polda Sulsel mengungkapkan fakta bahwa Brigadir Kepala (Bripka) G, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, telah terlibat dalam pembebasan pengedar narkoba sejak pertengahan tahun lalu.
Bripka G diduga menerima suap dalam bentuk uang untuk membekingi pengedar narkoba tersebut.
Baca Juga : Diduga Terlibat Pencabulan, Propam Periksa Dua Penyidik Kepolisian
Sebelumnya, setelah operasi BNN yang berhasil menangkap empat tersangka, terdapat sebuah pernyataan dari tersangka RL yang sempat direkam dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Pernyataan tersebut menyinggung adanya oknum anggota Polri yang diduga melakukan pembekingan terhadap tersangka narkoba.
Baca Juga : Harga Emas Batangan Antam 19 Maret 2023: Tidak Mengalami Pergerakan
Hal tersebut mendapat perhatian dari Mabes Polri dan Tim Propam Polda Sulsel pun diturunkan ke Polres Torut untuk melakukan investigasi terkait pernyataan tersebut pada saat rilis kasus penangkapan.
AKBP Dewi Tonglo, Kepala BNNK Tana Toraja, memberikan tanggapan terhadap pernyataan salah satu pelaku yang viral di media sosial.
Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan yang diberikan oleh tersangka.
“Kami tidak langsung percaya mentah-mentah terhadap informasi yang diberikan oleh tersangka. Sebab, keterangan seorang tersangka harus diuji dan dibuktikan agar tidak ada fitnah atau penzoliman terhadap orang yang tidak bersalah. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena merasa sudah tertangkap,” jelas Dewi dalam keterangannya. (*/YN)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News