Staf Klinik Kesehatan di Balikpapan Jual Surat Hasil PCR Palsu

<p>Foto: Illustrasi surat PCR palsu.</p>
Foto: Illustrasi surat PCR palsu.

Gemasulawesi- Kepolisian mengungkap kasus jual surat hasil PCR palsu diduga dilakukan staf klinik kesehatan, dengan tarif Rp 900 ribu kepada calon penumpang pesawat.

“Ada tiga orang yang ditangkap. Salah satunya merupakan pegawai klinik kesehatan,” ungkap Kapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur Turmudi, di Balikpapan, Selasa 3 Agustus 2021.

Tiga staf klinik kesehatan tersangka jual surat hasil PCR palsu merupakan pengedar sutar PCR palsu, diamankan pada Minggu 1 Agustus 2021, mereka berinisial AY, DI dan PR.

Baca juga: 18 Taruna IPDN Bawa Rapid Tes Palsu ke Bandara Sulawesi Tengah

Dia menyebut, para pelaku jual surat PCR palsu itu seharga Rp900 ribu per lembar. Pembeli akan langsung mendapatkan surat keterangan negatif Covid19 tanpa harus melewati proses pemeriksaan PCR.

Proses penyelidikan dilakukan pihaknya, berawal dari keterangan beberapa calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman alias Sepinggan International Airport, Balikpapan, tujuan Medan.

Surat PCR palsu itu kata dia, sempat diperiksa petugas karantina kesehatan bandara dan petugas Avsec Bandara.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Sosialisasi Perlindungan Cagar Budaya Daerah

Surat itu terlihat asli dengan menggunakan nama salah satu klinik kesehatan di Balikpapan. Namun, kode bar atau barcode tertera dalam surat tidak sesuai peruntukkannya.

Kemudian, petugas langsung mengamankan beberapa penumpang pemegang surat yang sama. Setelah ditelusuri, ternyata surat PCR itu didapat dari kenalan mereka yang merupakan salah satu tersangka.

“Petugas bandara menemukan tiga penumpang memiliki surat hasil PCR Covid19 palsu. Petugas mengecek barcode. Bisa terbaca, namun terbaca lain peruntukannya,” ujar dia.

Baca juga: Badan POM Kawal Keamanan Khasiat dan Mutu Vaksin Covid 19

Pelaku dijerat UU karantina

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berhasil menjual 40 surat PCR palsu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP serta Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HES (41) juga ditangkap anggota Satreskrim Polres Bitung atas dugaan tindak pidana pemalsuan hasil swab PCR. Pelaku merupakan ASN di Biro Protokoler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan, kejadian bermula saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melaporkan adanya penggunaan hasil swab PCR palsu di Pelabuhan Bitung, Sabtu 24 Juli 2021, pukul 21.30 WITA.

Informasi dari tersangka HES, untuk pembuatan hasil swab PCR palsu dilakukan dari laptop miliknya kemudian di-print.

Modus tersangka membuat hasil swab PCR dengan menunggu pelanggan memerlukan jasanya membuat dokumen itu. (***)

Baca juga: Oknum PNS di Bitung Jadi Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Pelaku Pemberi Wafer Berisi Benda Tajam

Polisi menyelidiki kasus pemberian wafer berisi benda tajam seperti paku, silet, hingga staples kepada anak-anak di Jember, Jawa Timur.

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di GBK

Polisi mulai selidiki dugaan pengeroyokan mahasiswa di GBK, Jakarta Pusat. Dari laporan diketahui Zaelani korban dari tindakan Satpam.

Polisi Bekuk Pencuri Bugil di Cafe Banjarmasin

Pencuri bugil di cafe di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil dibekuk kepolisian, keduanya merupakan residivis atau pernah dipenjara.

Polisi Amankan Sembilan Pelaku Penganiayaan Pasutri

Kapolres Pelalawan Provinsi Riau berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penganiayaan Pasutri berinisial Ad (35) dan YH (27).

Polisi Amankan Istri Siram Minyak Goreng Panas ke Suami

Siram minyak goreng panas ke suami, satu wanita berinisial RS (40) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima diamankan polisi.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;