Gemasulawesi- Kasus suap pembayaran jembatan Palu IV, Kejati Sulteng periksa 53 saksi.
“Sejauh ini Kejati Sulteng telah memeriksa terkait kasus yang dugaan suap utang pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV atau jembatan kuning warga Palu menyebutnya yang diresmikan tahun 2006,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik, Selasa 11 Agustus 2020.
Menurut Kejati, pembayaran itu dilakukan ke PT Global Daya Manunggal (GDM).
Saksi yang diperiksa adalah sejumlah anggota DPRD Palu, Wali Kota Palu aktif dan Wali Kota yang menjabat saat pembangunan jembatan itu.
Kuat dugaan terjadi bagi-bagi uang Rp 2 miliar di DPRD Palu dan Pemkot Palu untuk pembayaran itu. Namun, atas kasus ini belum ada penetapan tersangka.
“Apabila dua alat bukti itu sudah terpenuhi, maka otomatis pihak Kejati Sulteng segera melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, DPRD Palu, dan Dinas PU.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus suap pembayaran jembatan Palu IV Sulteng.
Penggeledahan itu berlangsung selama lebih dari 3 jam. Kejati geledah beberapa tempat itu, Selasa 11 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari beberapa ruangan di kantor itu, Penyidik Kejati Sulteng menyita sejumlah dokumen dan laptop yang diduga terkait pembayaran Jembatan Palu IV.
Penggeledahan itu dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Perkara Jembatan IV Palu, Ariati, SH.
Baca juga: KPK: Bupati Probolinggo Diduga Patok Tarif Penjabat Kepala Desa Rp20 Juta
Pada sehari sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu serta di Kantor DPRD Palu. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan laptop.
“Penggeledahan terkait dengan kasus suap Jembatan Palu IV, Senin kemarin kami juga melakukannya di kantor Dinas PU dan DPRD Palu,” urainya.
Diketahui, Kejati Sulteng mengungkap tidak mempermasalahkan keputusan Badan Arbitrase terkait pembayaran eskalasi atau kenaikan harga baja dan biaya pembiayaan proyek jembatan ini.
Namun, dari keterangan saksi terperiksa, terungkap pembayaran hutang jembatan IV tidak pernah diusulkan dan dibahas dalam Banggar DPRD Palu. Tapi, secara mendadak dibahas di paripurna. Sehingga, Kejati Sulteng akan berusaha terus menggali kasus itu.
Laporan: Muhammad Rafii/Liputan 6