Sudah Selesai di Vonis, Permintaan Justice Collaborator Richard Eliezer Akhirnya Dikabulkan

<p>Permintaan Justice Collaborator Richard Eliezer akhirnya dikabulkan, di vonis 1 tahun 6 bulan (foto/twitter/@idextratime)</p>
Permintaan Justice Collaborator Richard Eliezer akhirnya dikabulkan, di vonis 1 tahun 6 bulan (foto/twitter/@idextratime)

Nasional, gemasulawesi – Setelah sebelumnya dari pihak Richard Eliezer melakukan permohonan Justice Collaborator atau JC, akhirnya permohonan tersebut dikabulkan.

Berdasarkan pertimbangan hakim, menilai bahwa Richard Eliezer memang memenuhi syarat dari Justice Collaborator.

Beberapa pertimbangan hakim ketika sidang berlangsung pun menyebutkan bahwa jenis tindak pidana apa sajakah yang boleh mengajukan dan memenuhi syarat dari Justice Collaborator tesebut.

Baca: Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer

“Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang sudah mau koorperatif dan bekerja sama,” kata Hakim pada 15 Februari pada sidang vonis yang dijalani oleh Richard Eliezer.

Hakim membacakan beberapa syarat dari adanya permohonan Justice Collaborator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Selain itu, Hakim juga mengungkapkan bahwa ada pertimbangan permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada keluarga dari korban yakni Brigadir Yosua.

Baca: Update Kasus Brigadir J, Sidang Tuntutan Bharada E Dibacakan Hakim Hari Ini

Pada permohonan Justice Collaborator ini dijelaskan bahwa seseorang yang dapat diberi status Justice Collaborator merupakan terdakwa yang bukan pelaku utama dan hanya berlaku pada tindak pidana tertentu.

Beberapa syarat dari Justice Collaborator sudah tercantum lengkap pada Surat Edaran Mahkamah Agung, dan juga diatur pada Undang-undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.

Diketahui sebelumnya bahwa Richard Eliezer sudah berada pada lindungan LPSK, dan ini juga sempat disinggung oleh Hakim terkait adanya surat rekomendasi dari LPSK.

Baca: Pernyataan Hakim, Bukti Bahwa Istri Sambo Mengalami Pelecehan Tidak Valid

Dalam persidangan vonis tersebut, Hakim sempat menyebutkan bahwa memang Richard Eliezer memiliki peran atas pembunuhan Brigadir Yosua namun bukan sebagai pelaku utama.

“Richard Eliezer ini memang terlibat dan memegang peran dalam peristiwa pembunuhan dari Brigadir Yosua, namun bukan sebagai pelaku utama,” ujar Hakim.

Di samping itu, Hakim menyebutkan kalau Sambo sendiri merupakan pelaku utama yang dipandang sebagai aktor intelektual dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Baca: Dua Event Besar yang Melibatkan Sulteng Sebagai Tuan Rumah

Setelah pembacaan vonis, Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara yakni selama 1 tahun 6 bulan. (*/Desi)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Mahasiswi Hamil di Sulawesi Tenggara Ini Meninggal di Wisma Usai Jalani Praktik Aborsi

Nasional, gemasulawesi &#8211; Mahasisiswi yang berasal dari Kolaka, Sulawesi Tenggara menghebohkan warga lantaran diketahui bahwa ia meninggal di sebuah wisma. Setelah diusut ternyata mahasiswi ini mengalami pendarahan hebat setelah melakukan praktik aborsi. “Untuk saat ini, penyebab kematiannya diduga karena pendarahan hebat. Sepertinya pendarahan disebabkan karena adanya percobaan aborsi,” ujar Aipda Riswandi pada 14 Februari. Baca: [&hellip;]

Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Hakim telah memberikan vonis kepada Richard Eliezer berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang dilaksanakan hari ini, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai oleh hakim Wahyu Imam Santoso. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Richard Eliezer bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelas Hakim Wahyu. “Menjatuhkan pidana penjara selama [&hellip;]

Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sidang vonis yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap Richard Eliezer dilakukan hari ini pada 15 Februari 2023. Menariknya, pada siding vonis kali ini mendapat suatu harapan yang berasal dari pihak keluarga Brigadir Yosua. “Semoga tidak ada lagi Eliezer yang lain diluar sana yang dimanfaatkan oleh para pejabat. Dia anak yang jujur,” ungkap ibunda [&hellip;]

Pelaku Penganiayaan Terhadap Kakak Kandungnya Berhasil Ditangkap

Pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Cobra Polresta Bangka Tengah pada Selasa, 14 Februari 2023.

Akhirnya Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Nasional, gemasulawesi &#8211; Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Vonis yang dibacakan oleh hakim Wahyu, 14 Februari 2023, itu ternyata lebih rendah dari vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf. “Menjatuhkan pidana kepada Ricky Rizal  dengan hukuman penjara 13 tahun atas kasus [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;