Nasional, gemasulawesi – Setelah sebelumnya dari pihak Richard Eliezer melakukan permohonan Justice Collaborator atau JC, akhirnya permohonan tersebut dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan hakim, menilai bahwa Richard Eliezer memang memenuhi syarat dari Justice Collaborator.
Beberapa pertimbangan hakim ketika sidang berlangsung pun menyebutkan bahwa jenis tindak pidana apa sajakah yang boleh mengajukan dan memenuhi syarat dari Justice Collaborator tesebut.
Baca: Harapan Keluarga Yosua Pada Sidang Vonis Richard Eliezer
“Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang sudah mau koorperatif dan bekerja sama,” kata Hakim pada 15 Februari pada sidang vonis yang dijalani oleh Richard Eliezer.
Hakim membacakan beberapa syarat dari adanya permohonan Justice Collaborator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Selain itu, Hakim juga mengungkapkan bahwa ada pertimbangan permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada keluarga dari korban yakni Brigadir Yosua.
Baca: Update Kasus Brigadir J, Sidang Tuntutan Bharada E Dibacakan Hakim Hari Ini
Pada permohonan Justice Collaborator ini dijelaskan bahwa seseorang yang dapat diberi status Justice Collaborator merupakan terdakwa yang bukan pelaku utama dan hanya berlaku pada tindak pidana tertentu.
Beberapa syarat dari Justice Collaborator sudah tercantum lengkap pada Surat Edaran Mahkamah Agung, dan juga diatur pada Undang-undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Diketahui sebelumnya bahwa Richard Eliezer sudah berada pada lindungan LPSK, dan ini juga sempat disinggung oleh Hakim terkait adanya surat rekomendasi dari LPSK.
Baca: Pernyataan Hakim, Bukti Bahwa Istri Sambo Mengalami Pelecehan Tidak Valid
Dalam persidangan vonis tersebut, Hakim sempat menyebutkan bahwa memang Richard Eliezer memiliki peran atas pembunuhan Brigadir Yosua namun bukan sebagai pelaku utama.
“Richard Eliezer ini memang terlibat dan memegang peran dalam peristiwa pembunuhan dari Brigadir Yosua, namun bukan sebagai pelaku utama,” ujar Hakim.
Di samping itu, Hakim menyebutkan kalau Sambo sendiri merupakan pelaku utama yang dipandang sebagai aktor intelektual dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi.
Baca: Dua Event Besar yang Melibatkan Sulteng Sebagai Tuan Rumah
Setelah pembacaan vonis, Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara yakni selama 1 tahun 6 bulan. (*/Desi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News