Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah

waktu baca 2 menit
Foto: Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Berdasarkan surat pernyataan orang tua dan persetujuan guru, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan simulasi belajar tatap muka pertama sejak pandemi COVID-19, selama dua minggu di empat sekolah menengah pertama (SMP) di mana lokasi sekolah berada di zona hijau berdasarkan penilaian Gugus Tugas dengan jumlah siswa terbatas serta wajib mematuhi protokol Kesehatan COVID-19. Antara/Bayu Pratama S

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta pada tahun ini.

Bantuan subsidi upah kepada itu diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para sebagai ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.

Baca juga: Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot

Ia berharap, bantuan subsidi upah itu dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non PNS.

Nantinya, ini akan disalurkan kepada 162000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen

Baca juga: Ujian SKB di BKN Gorontalo, Ini Jadwal Intansi Pemda Parimo Sulteng

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi covid 19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan.

“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka,” pungkasnya.

Baca juga: UMK Parimo Sulteng Tahun 2020 Ditetapkan Rp. 2.445.950

Baca juga: Upah Minim, KPPS Dianggap Buruh Pemilu Tertindas

(KPCPEN / Kominfo)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.