gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Subsidi Upah
Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non PNS pada tahun ini.
Bantuan subsidi upah kepada tenaga pendidik non pns itu diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
“Bantuan subsidi upah untuk membantu para tenaga pendidik non PNS sebagai ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.
Baca juga: Masih Dibawah Standar Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum Sulawesi Barat Disorot
Ia berharap, bantuan subsidi upah itu dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non PNS.
Nantinya, subsidi upah tenaga pendidik ini akan disalurkan kepada 162000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Naik 8,51 Persen
Baca juga: Ujian SKB di BKN Gorontalo, Ini Jadwal Intansi Pemda Parimo Sulteng
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi covid 19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan.
“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka,” pungkasnya.
Baca juga: UMK Parimo Sulteng Tahun 2020 Ditetapkan Rp. 2.445.950
Baca juga: Upah Minim, KPPS Dianggap Buruh Pemilu Tertindas
(KPCPEN / Kominfo)