Tertangkap di Depok, Buronan Kejati Sulbar Sempat ke Sulawesi Tengah

<p>Foto: Illustrasi wanita buronan diborgol.</p>
Foto: Illustrasi wanita buronan diborgol.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Buronan Kejati Sulbar akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat, setelah sempat ke beberapa daerah termasuk Sulawesi Tengah.

“Terpidana Merry Yasti Tangkepadang ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jumat 9 April 2021 malam,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin di Mamuju, Sabtu 10 April 2021.

Merry Yasti Tangkepadang buronan Kejati Sulbar kata dia merupakan seorang terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, setelah sempat buron selama 11 tahun.

Penangkapan buronan Kejati Sulbar kasus korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung. Didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok.

“Kami memburu buronan itu sejak Maret 2020,” sebutnya.

Keberadaan Merry Yati Tangkepadang buronan Kejati Sulbar, sempat terlacak di Kabupaten Mamuju kemudian di Kota Palu hingga di Kecamatan Doda Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, selalu berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB Jumat malam 9 April 2021, terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar, di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, kasus korupsi dana kredit modal kerja pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu merugikan negara hingga Rp41 miliar.

“Merry Yati Tangkepadang buronan selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan sementara di Kejari Depok. Rupanya, ia sedang mengandung sembilan bulan,” ujarnya.

Terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar itu, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011. Dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merry Yati Tangkepadang buronan Kejati Sulbar akan dibawa Sulawesi Barat untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

Laporan: Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Dalam Lima Tahun, Institusi Polri Terbanyak Diadukan ke Komnas HAM

Polri disebut institusi terbanyak diadukan ke Komnas HAM lima tahun terakhir, dugaan pelanggaran HAM, ketidaklayakan proses penanganan kasus.

Pengadilan Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Ketua DPC PDIP Parimo

Agenda hukum kasus Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS terus bergulir. Pengadilan Negeri Tipikor Palu, periksa saksi perkara dugaan korupsi.

Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Usai ditahan terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS melalui kuasa hukum mengajukan pengalihan status tahanan.

Forkopimda Ikuti Pencanangan Zona Integritas PN Parigi

Forkopimda ikuti pencanangan zona integritas PN Parigi, Parimo, Sulawesi Tengah, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM).

Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Tim Black Panther Parimo tangkap residivis Curanmor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam aksi pencurian sepeda motor, 8 Januari 2021.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;