Nasional, gemasulawesi – Terkait adanya laporan ke kepolisian atas konten selebgram Oklin Fia yang menampilkan dirinya menjilat es krim yang dianggap kontroversial, sejumlah ahli akan turut terlibat.
Kombes Pol Kamaruddin, Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa beberapa ahli akan terlibat untuk diminta keterangan atas konten kontroversial es krim yang dibuat Oklin Fia.
Selain itu, Kamaruddin pun kembali menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelediki kasus konten kontroversial es krim Oklin Fia.
“Kami akan mintai keterangan dari para ahli, kami berencana akan meminta keterangan ke Majelis Ulama Indonesia,” ucap Komarudiin pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Demikian, Komaruddin pun tak menjelaskan lebih lanjut terkait jadwal undangan MUI untuk dimintai keterangan.
Namun Komaruddin hanya menyampaikan dalam undangan yang dikirimkan ke pihak MUI menyebutkan apakah konten yang dibuat Oklin Fia tersebut merupakan kategori perbuatan pornografi.
Serta dikatakan Komaruddin bahwa selain MUI, pihaknya berencana untuk mengundang pihak Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Kami juga berencana untuk mintai keterangan dari ahli Kominfo terkait aspek ITE-nya,” jelasnya kembali.
Di sisi lain, Oklin Fia kembali dilaporkan ke kepolisian oleh Umi Pipik dan Marissya Icha di Bareskrim Polri.
Mariyah menyebutkan, konten yang telah dibuat oleh Oklin tersebut sudah membuat resah serta akan menjadi dampak ke generasi selanjutnya.
“Berdasarkan penilaian Umi Pipik, konten yang dibuat Oklin Fia ini sangat meresahkan bagi orang tua juga. Sebab anak-anak dengan mudah bisa mengakses konten tersebut,” jelas Mariyah.
“Kami khawatir anak-anak menjadikannya sebagai role model yang tak baik,” lanjutnya yang dikutip pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Baca:Viral di Kanal Twitter Popo Barbie Alami Pelecehan Oleh Rozi, Tertekan Karena Buat Keperluan Konten
Pada laporan tersebut, Mariyah pun turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar atau screenshot pada video konten dimana Oklin Fia tengah menjilat es krim tersebut.
Serta saksi yang telah melihat konten milik selebgram tersebut.
Sementara itu, telah disertakan dalam laporan tersebut Pasal yang diduga telah dilanggar yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE beserta Pasal 4,8 dan 10 Undang-Undang Pornografi.
Baca:Ajak Siswa Berhubungan Intim Hingga Mengirim Konten Porno, Sekdes Bone Menjadi Tersangka
Diketahui laporan yang dilayangkan Umi Pipik pada 16 Agustus 2023 tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/Bareskrim.
Sebelumnya Oklin Fia juga telah dilaporkan oleh Gurun Arisastra yakni Ketua PB SEMMI atas tuntutan yang serupa pada Selasa, 15 Agustus 2023. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News