Wabup Parimo Minta Dana Desa Untuk Bantu Penanganan Stunting

waktu baca 2 menit
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai rapat koordinasi percepatan penanganan tengkes (Foto/Prokopim Kabupaten Parimo)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai meminta Kepala untuk mengalokasikan sedikit dana untuk penangan . Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan penanganan tengkes, Selasa 31 Januari 2023.

Badrun Nggai mendukung penggunaan dana guna membantu percepatan penanganan atau tengkes di kabupaten ini.

Badrun Nggai pun memaparkan survai status gizi Indonesia kasus di tahun 2022 sebesar 27,4 persen. Sementara untuk tahun ini target nasional akan di mejadi 14 persen.

Baca: TPKK Parigi Moutong Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Pernikahan Dini

” Dari data itu Pemerintah Daerah (Pemda) tak henti–hentinya selalu fokus guna menurunkan permasalahan di kabupaten Parimo,” katanya.

Menambahkan, percepatan penanganan mesti didorong dengan pembiayaan, salah satunya alokasi dana bisa di gunakan menekan prevalensnya.

Ia menyebutkan, Pemkab Parigi Moutong serius untuk penuntasan prevalensi , bahkan kebijakan ini sudah dimasukan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 267.45/391/Bappelitbangda tentang prioritas percepatan penurunan di tahun ini.

Baca: Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan Pasang Alat Pelacak Pada Hewan Ternak

Arah fokus komitmen Pemda setempat ialah pendataan target sasaran, lalu intervensi spesifik serta sensitif pada sasaran , pembentukan juga penguatan pusat informasi selanjutnya konseling remaja (PIK-R) SMP dan SMA.

Lalu, pemanfaatan alokasi dana guna percepatan penurunan prevalensi , melaksanakan pematauan juga evaluasi kinerja, dan menetapkan target penurunan prevalensi setiap kecamatan.

“Adanya poin-poin ini kita akan tertolong dalam meningkatkan peran perangkat daerah serta pemerintah dalam melakukan intervensi,” ujarnya.

Baca: Persiapan Festival Durian di Parigi Moutong Kian Dimatangkan

Ia menegaskan, khusus bimbingan konseling wajib dioptimalkan pada anak usia remaja, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, bayi di bawah dua tahun serta balita, dan juga pencegahan pernikahan dini.

“Dibandingkan 2021 prevalensinya berada diangka 31 persen dan mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi 27, 4 persen. Pencapaian tahun lalu itu sudah sangat baik, akan tetapi harus ditingkatkan sehingga kasus ini benar-benar tuntas,” tutup Badrun. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.