Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Pemkab Parigi Moutong Gelar Audiensi SP4N LAPOR dan PPID

waktu baca 3 menit
Keterangan Foto : Audiensi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), (Foto/Humas Pemprov Sulteng)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Staf Ahli bidang Hukum Kabupaten Parigi Moutong Aminudin pada Jum'at 12 Mei 2023  di Kantor Bupati Parigi Moutong resmi membuka kegiatan Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional atau disingkat dan Layanan Aspirasi dan Online Rakyat ().

Aminudin mengatakan jika pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara DKIPS  dengan Diskominfo Parigi Moutong.

“Saya mengapresiasi dan mendukung terlaksananya kegiatan konsultasi ini dengan harapan agar kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan publik,” kata Aminudin.

Baca : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Gelar Audiensi bersama Pengurus Besar Al Khairaat

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pemerintah telah berupaya untuk memberikan akses pelayanan publik yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Supaya berpartisipasi lebih aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan memastikan peran PPID yang efektif.

“Diharapkan pelayanan publik di kabupaten ini dapat ditingkatkan dengan signifikan dalam rangka menyukseskan visi misi Kabupaten Parigi Moutong,” sebutnya.

Baca : Gubernur Rusdy Mastura: Aparatur Profesional Kunci Pelayanan Prima

Dalam konteks yang sama, Kepala DKIPS Prov DKIPS Sulteng Hasim R menjelaskan layanan penanganan kota sebagai contact person .

dan adalah kebijakan untuk menerapkan yang bebas untuk menjamin hak-hak rakyat. 

“Agar tentang apapun dan segala sesuatunya dirujuk ke penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani tersebut,” ungkap Hasim.

Baca : Gubernur-Kakanwil Bahas HAM di Sulteng

Tujuan adalah untuk menangani masyarakat dengan mudah, cepat, akurat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.

Selain itu, masyarakat akan memiliki akses untuk menyampaikan dan kualitas pelayanan publik akan meningkat. 

“Masyarakat dapat mengirmkan aduan melalui aplikasi bagi pengguna Android dan IOS  dan melalui SMS dengan menuliskan pada kolom dan kirim ke 1708,” jelasnya.

Baca : Morowali Jadi Tuan Rumah Rakor PPID Tahun Depan

Selanjutnya, ia menuturkan terkait keterbukaan informasi publik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menerima informasi tentang perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk melakukan penelitian.

“Serta menyimpan, dan pertahankan informasi di semua saluran yang tersedia ,” tuturnya.

Baca : Kembalinya sang Legenda, Honda Astrea Beraksi Lagi di Tahun 2023, Siap-Siap Kaget dengan Harga dan Spesifikasi Terbarunya!

Masyarakat sebagai pemohon memiliki beberapa hak untuk mengakses informasi, yaitu hak untuk melihat.

Dan mengetahui informasi, berpartisipasi dalam pertemuan publik, menerima salinan informasi dan menyebarluaskan informasi publik. 

“Diharapkan memaksimalkan pengelolaan layanan masyarakat khususnya , dan segera membuat daftar informasi publik melalui PPID Parigi Moutong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ,” harapnya. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim         

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.