gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Pemkab Parigi Moutong Gelar Audiensi SP4N LAPOR dan PPID
Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Staf Ahli bidang Hukum Kabupaten Parigi Moutong Aminudin pada Jum'at 12 Mei 2023 di Kantor Bupati Parigi Moutong resmi membuka kegiatan audiensi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau disingkat SP4N dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Aminudin mengatakan jika pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara DKIPS Sulawesi Tengah dengan Diskominfo Parigi Moutong.
“Saya mengapresiasi dan mendukung terlaksananya kegiatan konsultasi ini dengan harapan agar kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan publik,” kata Aminudin.
Baca : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Gelar Audiensi bersama Pengurus Besar Al Khairaat
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pemerintah telah berupaya untuk memberikan akses pelayanan publik yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Supaya berpartisipasi lebih aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan memastikan peran PPID yang efektif.
“Diharapkan pelayanan publik di kabupaten ini dapat ditingkatkan dengan signifikan dalam rangka menyukseskan visi misi Kabupaten Parigi Moutong,” sebutnya.
Baca : Gubernur Rusdy Mastura: Aparatur Profesional Kunci Pelayanan Prima
Dalam konteks yang sama, Kepala DKIPS Prov DKIPS Sulteng Hasim R menjelaskan layanan penanganan pengaduan kota sebagai contact person .
SP4N dan LAPOR adalah kebijakan untuk menerapkan pengaduan yang bebas untuk menjamin hak-hak rakyat.
“Agar pengaduan tentang apapun dan segala sesuatunya dirujuk ke penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani pengaduan tersebut,” ungkap Hasim.
Baca : Gubernur-Kakanwil Bahas HAM di Sulteng
Tujuan SP4N LAPOR adalah untuk menangani pengaduan masyarakat dengan mudah, cepat, akurat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Selain itu, masyarakat akan memiliki akses untuk menyampaikan pengaduan dan kualitas pelayanan publik akan meningkat.
“Masyarakat dapat mengirmkan aduan melalui aplikasi SP4N LAPOR bagi pengguna Android dan IOS dan melalui SMS dengan menuliskan LAPOR pada kolom pengaduan dan kirim ke 1708,” jelasnya.
Baca : Morowali Jadi Tuan Rumah Rakor PPID Tahun Depan
Selanjutnya, ia menuturkan terkait keterbukaan informasi publik, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menerima informasi tentang perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk melakukan penelitian.
“Serta menyimpan, dan pertahankan informasi di semua saluran yang tersedia ,” tuturnya.
Masyarakat sebagai pemohon memiliki beberapa hak untuk mengakses informasi, yaitu hak untuk melihat.
Dan mengetahui informasi, berpartisipasi dalam pertemuan publik, menerima salinan informasi dan menyebarluaskan informasi publik.
“Diharapkan memaksimalkan pengelolaan layanan pengaduan masyarakat khususnya SP4N LAPOR, dan segera membuat daftar informasi publik melalui PPID Parigi Moutong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ,” harapnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News