Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – 2.518 narapidana (Napi) di Sulawesi Tengah, menerima remisi (pengurangan masa hukuman) umum pada Hari Ulang tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, tahun 2022.
Narapidana yang menerima remisi kemerdekaan tersebut di 12 UPT pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.
Kepala Rutan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Sunar Agus mengatakan, dari 3.091 napi yang menerima maklumat pada 17 Agustus lalu, 2.518 orang menerima remisi pada 17 Agustus.
Remisi umum yang diterima dari 2.518 narapidana itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu RU I (sebagian) hingga 2.509 orang, LP Palu 746 orang, Luwuk 279 orang, Ampana 217 orang, Toli-toli 187 orang, 197 Orang dari Kolonodale, 111 orang di Leok, 200 orang dari Parigi dan Puteri Palu 136 orang.
Kemudian, Lembaga Pembinaan Anak Khusus (LPKA) Palu, 22 orang, Rutan Palu (Rutan), 250 orang, Donggala 90 orang, Poso 80 orang.
“Sedangkan remisi RU II (total) 9 orang terdiri dari 2 orang UPT Lapas Luwuk, 2 orang dari LPKA Palu, 5 orang dari Lapas Donggala,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari total jumlah tahanan 2.518 orang, yang mendapat remisi umum terkait PP. Edisi 99 tahun 2012 sebanyak 1.032 orang.
Ia kemudian menyebutkan 3 orang di Lapas Palu, 3 orang di Luwuk, 1 orang di Tolitoli, 3 orang di Kolonodale, 1 orang di Poso terkait korupsi.
Juga di Lapas Palu 453 orang, Luwuk 50 orang, Ampana 108 orang, Toli-toli 79 orang, Kolonodale 61 orang, Leok 22 orang, Parigi 65 orang dan Lapas Perempuan Palu 106 orang.
Selain itu, ada 38 orang di Rutan Palu, 13 orang di Donggala dan 23 orang di Poso, semuanya terkait kasus narkoba. Sementara di Lapas Palu ada 3 orang yang terkait dengan tindak pidana terorisme.
Ia menambahkan, dengan total 3.564 narapidana dan tahanan, terjadi kelebihan kapasitas sekitar 113 persen dari kapasitas hunian 1.711.
Sunar Agus memastikan, narapidana yang menerima pemindahan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Eks Teroris Ikuti Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Menurutnya, pemberian remisi merupakan kepedulian negara agar warganya yang kebetulan menjadi narapidana tetap mampu menjadi orang yang menjaga keutuhan hidup, kehidupan dan penghidupan.
“Remisi juga merupakan pemenuhan hak narapidana untuk berintegrasi ke dalam kehidupan masyarakat secepat mungkin,” katanya.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana untuk mendapatkan kepercayaan diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga negara yang berguna bagi pembangunan selama dan setelah menjalani hukuman. (*/Ikh)
Baca: Belasan Eks Napiter Nyatakan Ikrar Setia NKRI
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News