2 Pejabat Kemendag Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Terkait Korupsi Gerobak

<p>Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang.</p>
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang.

Berita Hukum, Gemasulawesi – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 2019. Kedua orang tersebut adalah Putu Indra Wijaya dan Bunaya Primabudi.

“Tersangka pertama tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK pada tahun anggaran 2018,” kata Direktur Tipikor Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu, (09/07/2022). Cahyono menjelaskan, tersangka pada 2018 menerima suap Rp 800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang bagi pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga ada kesepakatan lelang dalam proses pelaksanaannya. Dimana dengan cara mengubah. Jadi Pokja ini yang menentukan PT sebagai pemenangnya,” kata Cahyono.

Menurutnya dalam kontrak diketahui pengadaannya gerobak sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak Rp 49 miliar. Faktanya hanya 2.500 gerobak yang dikerjakan. “Sebenarnya pekerjaan ini fiktif, prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya 2.500 gerobak. Nah untuk perhitungan perkiraan Rp 30 miliar itu fiktif. Jadi mendapatkan estimasi Rp 30 miliar itu fiktif,” kata Cahyono.

Baca: Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Katu, Poso

Kemudian Bunaya Priambudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak pada kasus 2019. Ia diduga menerima suap senilai Rp 1,1 miliar. “Ada yang menarik, Rp 1,1 miliar ini diberikan sebagai suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga sebagai objek kami dalam proses penyelidikan. Jadi uang suap yang diterima Rp 1,1 miliar tersebut digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tutur Cahyono Puteranegara. (*/GSA)

Baca: 2021, Kemendag Bantu 10 Unit Sarana Perdagangan di Parimo

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Polda Papua Amankan Bupati Mimika Sebelum Dibawa ke Jakarta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu (07/09).

Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun

Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 12 tahun penjara. Terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual.

1 Teroris di Lumajang Ditangkap Densus 88

Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap seseorang terduga teroris berinisial FS di Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Pinangki Mantan Jaksa Bebas Bersyarat

Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini.

Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Beredar video Komnas HAM yang tengah mengungkapkan sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo layaknya bos mafia.

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;