Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun

<p>Kekerasan Seksual Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun</p>
Kekerasan Seksual Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun

Berita Hukum, Gemasulawesi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis Julianto Eka Putra (JE) alias Ko Jul, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 12 tahun penjara. Motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual pada siswanya.

“Pidana terhadap terdakwa JE berupa Pidana Penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada pada tahanan dan terdakwa tetap ditahan & denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9).

Sidang vonis mulai digelar pada pukul 10.05 WIB. Dalam sidang ke-25 ini, JE mengikuti sidang secara daring. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka & umum.

Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang & Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo & Yogi Sudarsono.

Dalam vonisnya, hakim juga memerintahkan terdakwa JE untuk membayar ganti rugi atau restitusi pada korban kekerasan seksual tersebut.

Baca: Pandemi Covid19 Penyebab Kekerasan Seksual Anak Tinggi di Ambon

“Menjatuhkan terdakwa membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp44.744.623, yang wajib dibayar paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seberat 15 tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa JEP membayar denda sebanyak Rp300 juta, & jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara

JEP dinilai sudah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 mengenai Perlindungan Anak. Ia dianggap telah melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak. (*/GSA)

Baca: Wabup: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Akibat Faktor Ekonomi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

1 Teroris di Lumajang Ditangkap Densus 88

Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap seseorang terduga teroris berinisial FS di Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Pinangki Mantan Jaksa Bebas Bersyarat

Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini.

Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Beredar video Komnas HAM yang tengah mengungkapkan sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo layaknya bos mafia.

Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan

Cemburu, Pemuda di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Cemburu, seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah aniaya pacar sendiri inisial IA di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;