Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun

<p>Kekerasan Seksual Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun</p>
Kekerasan Seksual Motivator Julian Eka Putra Divonis 12 Tahun

Berita Hukum, Gemasulawesi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis Julianto Eka Putra (JE) alias Ko Jul, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia 12 tahun penjara. Motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual pada siswanya.

“Pidana terhadap terdakwa JE berupa Pidana Penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada pada tahanan dan terdakwa tetap ditahan & denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9).

Sidang vonis mulai digelar pada pukul 10.05 WIB. Dalam sidang ke-25 ini, JE mengikuti sidang secara daring. Sedangkan sidang berlangsung secara terbuka & umum.

Pada kesempatan ini, hadir empat kuasa hukum JE, yakni Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang & Piliphus Sitepu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Edi Sutomo & Yogi Sudarsono.

Dalam vonisnya, hakim juga memerintahkan terdakwa JE untuk membayar ganti rugi atau restitusi pada korban kekerasan seksual tersebut.

Baca: Pandemi Covid19 Penyebab Kekerasan Seksual Anak Tinggi di Ambon

“Menjatuhkan terdakwa membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp44.744.623, yang wajib dibayar paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seberat 15 tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa JEP membayar denda sebanyak Rp300 juta, & jika tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara

JEP dinilai sudah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 mengenai Perlindungan Anak. Ia dianggap telah melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak. (*/GSA)

Baca: Wabup: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Akibat Faktor Ekonomi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

1 Teroris di Lumajang Ditangkap Densus 88

Densus 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap seseorang terduga teroris berinisial FS di Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Pinangki Mantan Jaksa Bebas Bersyarat

Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini.

Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Beredar video Komnas HAM yang tengah mengungkapkan sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo layaknya bos mafia.

Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan

Cemburu, Pemuda di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Cemburu, seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah aniaya pacar sendiri inisial IA di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;