Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

<p>Penembakan (ilustrasi Gambar)</p>
Penembakan (ilustrasi Gambar)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makasssar, Najamudi Sewang, dituntut hukuman mati oleh jaksa di pengadilan Negeri Makassar. Jaksa yakin kalau pelaku bersalah.

Hal itu diungkapkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As’ad, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 31 Agustus 2022.

“Saya menyatakan bahwa keempat terdakwa dalam kasus ini secara hukum sah dan tidak dapat disangkal, telah bersalah atas kejahatan pembunuhan secara berencana,” ucap Asrini As’ad.

Empat terdakwa Iqbal Asnan diduga merencanakan pembunuhan dan eks Kasatpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal diduga melakukan pembunuhan berencana dan sengaja terhadap Sewang.

Terdakwa terutama dituduh melanggar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya hukuman seumur hidup, Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai tuduhan tambahan, terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan.

Sidang pertama dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Sine. Selama persidangan, Asnan menggunakan kursi roda dan tiga terdakwa lainnya tampak dalam keadaan sehat.

Setelah JPU membacakan dakwaan, ketiga kuasa hukum Asnan, Akmal dan Asri langsung mengajukan banding. Namun, Sulaiman meminta agar proses dilanjutkan langsung ke kasus pokok perkara.

Minggu depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda wawancara saksi. Sidang dijadwalkan berlangsung secara virtual karena salah satu terdakwa, Iqbal Asnan, dalam kondisi buruk karena menggunakan kursi roda pada sidang pertama.

Sebelumnya, pada 3 April 2022, tim Polrestabes Makassar mengagendakan reka ulang kasus penembakan di Sewang dengan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga.

Baca: Kemendagri Beri Penghargaan Penurunan Stunting Parigi Moutong

Eksekutor dijanjikan Rp 200 juta dan hanya menerima Rp 90 juta sebagai pembayaran awal setelah eksekusi. Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan seorang wanita berinisial R yang juga pegawai Dinas Perhubungan Makassar.

Diduga pelaku cemburu membabi buta dan tega merencanakan pembunuhan korban dengan melibatkan oknum polisi. (*/Ikh)

Baca: Target Penyusunan RPD Pemda Parigi Moutong Selesai Desember

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cemburu, Pemuda di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Cemburu, seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah aniaya pacar sendiri inisial IA di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Anggota DPRD Palembang Ditahan, Lantaran Aniaya Seorang Wanita

Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan tetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ menjadi tersangka perkara penganiayaan.

Guru Besar USU Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara

Guru besar Yusuf Leonard Henuk menerima hukuman dari Universitas Sumatera Utara (USU), usai dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.

Pelaku Pembusuran Hingga Tewas di Makassar Dibekuk Polisi

Pelaku pembusuran hingga tewas di Makassar berhasil di bekuk personel Polda Sulawesi Selatan saat coba kabur ke Palu, Provinsi Sulawesi

Dukun Wanita Pengganda Uang di Sinjai Ditangkap

Dukun wanita pengganda uang di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Polres Bone atas kasus penipuan uang dengan

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;