Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

<p>Penembakan (ilustrasi Gambar)</p>
Penembakan (ilustrasi Gambar)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makasssar, Najamudi Sewang, dituntut hukuman mati oleh jaksa di pengadilan Negeri Makassar. Jaksa yakin kalau pelaku bersalah.

Hal itu diungkapkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As’ad, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 31 Agustus 2022.

“Saya menyatakan bahwa keempat terdakwa dalam kasus ini secara hukum sah dan tidak dapat disangkal, telah bersalah atas kejahatan pembunuhan secara berencana,” ucap Asrini As’ad.

Empat terdakwa Iqbal Asnan diduga merencanakan pembunuhan dan eks Kasatpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal diduga melakukan pembunuhan berencana dan sengaja terhadap Sewang.

Terdakwa terutama dituduh melanggar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau setidaknya hukuman seumur hidup, Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai tuduhan tambahan, terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan.

Sidang pertama dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Sine. Selama persidangan, Asnan menggunakan kursi roda dan tiga terdakwa lainnya tampak dalam keadaan sehat.

Setelah JPU membacakan dakwaan, ketiga kuasa hukum Asnan, Akmal dan Asri langsung mengajukan banding. Namun, Sulaiman meminta agar proses dilanjutkan langsung ke kasus pokok perkara.

Minggu depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda wawancara saksi. Sidang dijadwalkan berlangsung secara virtual karena salah satu terdakwa, Iqbal Asnan, dalam kondisi buruk karena menggunakan kursi roda pada sidang pertama.

Sebelumnya, pada 3 April 2022, tim Polrestabes Makassar mengagendakan reka ulang kasus penembakan di Sewang dengan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga.

Baca: Kemendagri Beri Penghargaan Penurunan Stunting Parigi Moutong

Eksekutor dijanjikan Rp 200 juta dan hanya menerima Rp 90 juta sebagai pembayaran awal setelah eksekusi. Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan seorang wanita berinisial R yang juga pegawai Dinas Perhubungan Makassar.

Diduga pelaku cemburu membabi buta dan tega merencanakan pembunuhan korban dengan melibatkan oknum polisi. (*/Ikh)

Baca: Target Penyusunan RPD Pemda Parigi Moutong Selesai Desember

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cemburu, Pemuda di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Cemburu, seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah aniaya pacar sendiri inisial IA di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Anggota DPRD Palembang Ditahan, Lantaran Aniaya Seorang Wanita

Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan tetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ menjadi tersangka perkara penganiayaan.

Guru Besar USU Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara

Guru besar Yusuf Leonard Henuk menerima hukuman dari Universitas Sumatera Utara (USU), usai dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.

Pelaku Pembusuran Hingga Tewas di Makassar Dibekuk Polisi

Pelaku pembusuran hingga tewas di Makassar berhasil di bekuk personel Polda Sulawesi Selatan saat coba kabur ke Palu, Provinsi Sulawesi

Dukun Wanita Pengganda Uang di Sinjai Ditangkap

Dukun wanita pengganda uang di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Polres Bone atas kasus penipuan uang dengan

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;