Pinangki Mantan Jaksa Bebas Bersyarat

<p>Pinangki Sirna Malasari</p>
Pinangki Sirna Malasari

Berita Hukum, Gemasulawesi – Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini. “Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Hukum dan HAM Departemen Hak Asasi Manusia. Ratu Atut menerima program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Pinangki Sirna Malasari juga sama. Setelah menghirup udara segar, Pinangki juga harus memenuhi kewajibannya yaitu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena Pinangki tidak sepenuhnya bebas.

Baca: Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa

Sekedar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana, yaitu menerima suap sebesar $500.000 pada kasus pidana cessie Bank Bali.

Uang itu diberikan sehubungan dengan upaya Pinangki sebagai jaksa untuk mempersiapkan dan menyusun pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Selain itu Pinangki juga disangka melakukan dugaan pencucian uang (TPPU).

Pinangki mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada Senin (14/6/2021) Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Tiga hakim senior mengubah putusan Pengadilan Tipikor menjadi empat tahun penjara. Putusan banding sebenarnya sesuai dengan tuntutan kejaksaan (JPU) pada sidang tingat pertama. (*/GSA)

Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Beredar video Komnas HAM yang tengah mengungkapkan sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo layaknya bos mafia.

Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan

Cemburu, Pemuda di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Cemburu, seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah aniaya pacar sendiri inisial IA di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Anggota DPRD Palembang Ditahan, Lantaran Aniaya Seorang Wanita

Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan tetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ menjadi tersangka perkara penganiayaan.

Guru Besar USU Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara

Guru besar Yusuf Leonard Henuk menerima hukuman dari Universitas Sumatera Utara (USU), usai dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;