Pinangki Mantan Jaksa Bebas Bersyarat

<p>Pinangki Sirna Malasari</p>
Pinangki Sirna Malasari

Berita Hukum, Gemasulawesi – Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hari ini. “Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Hukum dan HAM Departemen Hak Asasi Manusia. Ratu Atut menerima program pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Pinangki Sirna Malasari juga sama. Setelah menghirup udara segar, Pinangki juga harus memenuhi kewajibannya yaitu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena Pinangki tidak sepenuhnya bebas.

Baca: Terkait Kasus Minyak Goreng, Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa

Sekedar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana, yaitu menerima suap sebesar $500.000 pada kasus pidana cessie Bank Bali.

Uang itu diberikan sehubungan dengan upaya Pinangki sebagai jaksa untuk mempersiapkan dan menyusun pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Selain itu Pinangki juga disangka melakukan dugaan pencucian uang (TPPU).

Pinangki mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada Senin (14/6/2021) Majelis Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Tiga hakim senior mengubah putusan Pengadilan Tipikor menjadi empat tahun penjara. Putusan banding sebenarnya sesuai dengan tuntutan kejaksaan (JPU) pada sidang tingat pertama. (*/GSA)

Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Beredar video Komnas HAM yang tengah mengungkapkan sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo layaknya bos mafia.

Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

Eks Kasatpol PP Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan

Cemburu, Pemuda di Makassar Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Cemburu, seorang pemuda inisial RK ditangkap polisi karena telah aniaya pacar sendiri inisial IA di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan,

Anggota DPRD Palembang Ditahan, Lantaran Aniaya Seorang Wanita

Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan tetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ menjadi tersangka perkara penganiayaan.

Guru Besar USU Dilarang Ngampus, Jadi DPO Kejari Tapanuli Utara

Guru besar Yusuf Leonard Henuk menerima hukuman dari Universitas Sumatera Utara (USU), usai dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;