Berita Hukum, Gemasulawesi – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Rabu (07/09). Rombongannya akan segera membawa Eltinus ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa Eltinus merupakan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
“Yang bersangkutan diamankan di Mapolda Papua untuk nanti akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal sebelumnya mengatakan bahwa Bupati Mimika Eltinus ditangkap KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua
“Memang benar Bupati Mimika yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK sudah ditangkap, tapi belum ada laporan lengkapnya,” menurut Kepala Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
Baca: Buntut Pembunuhan Sadis di Papua, 6 Prajurit TNI Diamankan
Korupsi dalam pembangunan Gereja King Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Eltinus Omaleng kemudian menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh KPK.
Bupati Mimika Eltinus mengajukan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sebelum 2022/PN JKT.SEL. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan Eltinus Omaleng sebelumnya. (*/GSA)
Baca: Jokowi Perintahkan Panglima TNI untuk Proses Hukum Kasus Mutilasi Di Mimika
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News