Berita kota palu, gemasulawesi– Usai persalinan di layanan kesehatan di Kota Palu Sulawesi Tengah, anak langsung dapat Akta Kelahiran.
“Itu adalah layanan yang diberikan Pemkot Palu kepada warga,” ungkap Walikota Palu, Hidayat, di Palu, Jumat 14 Agustus 2020.
Walikota Palu meresmikan layanan penggunaan layanan ALPUKAT (Anak lahir pulang bawa akta) dan KASIKU (Kelurahan sadar miliki dokumen kependudukan) Kota Palu.
Peresmian program Alpukat dan Kasiku diinisiasi atas kerjasama Pemerintah Kota Palu dan Unicef Indonesia melalui Yayasan Karampuang.
Sementara itu, pengurus Yayasan Karampuang A.A Yudistira mengatakan, layanan Alpukat adalah layanan penerbitan Akta Kelahiran bagi yang melakukan persalinan di layanan kesehatan.
“Saat akan pulang usai persalinan, anak akan langsung dapat haknya sebagai warga negara dengan akta kelahiran yang dicetak langsung di layanan kesehatan,” urainya.
Ia melanjutkan, untuk KASIKU adalah layanan penerbitan akta kelahiran yang berpusat di kelurahan.
Warga kelurahan jika ingin mengurus akta kelahi nnjfdxsznzzxdzzxnnnran, cukup datang di kelurahan membawah berkas. Dan akan diterbitkan akta dan KK nya secara online.
“Dua tempat layanan kesehatan menjadi tempat uji coba program layanan itu,” jelasnya.
Selanjutnya, dua tempat layanan kesehatan itu adalah RSIA Nasanapura, Puskesmas Sanggurara dan Kelurahan Tipo serta kelurahan Kabonena di Kota Palu.
Harapannya, layanan ini dapat dipasang di semua puskesmas dan RSU serta kelurahan di Kkota Palu.
“Dengan terpasangnya layanan di seluruh Puskesmas dan RSU, maka pemenuhan cakupan akta kelahiran dan hak yang melekat pada anak-anak di Kota Palu terlindungi,” tegasnya.
Dalam kerangka hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 15 huruf a menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan.
Kemudian Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, hak atas kewarganegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat 3.
Karena setiap anak yang lahir harus didaftarkan sebagai bukti awal kewarganegaraannya, maka Convention on the Rights of the Child (CRC) yang secara spesifik mengatur kebutuhan anak menjadi acuan yuridis untuk menganalisis persoalan ini.
Pasal 7 C menyatakan anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan berhak memperoleh kewarganegaraan.
Selanjutnya Pasal 8 menegaskan bahwa negara menghormati hak anak atas kewarganegaraannya.
Hadir dalam peresmian Walikota Palu Hidayat, Kadisdukcapil Provinsi Sulteng Abd Haris Nyotolembah, Pimpinan DPRD Kota Palu Rosida Thalib Kadisdukcapil Kota Palu, Spesialis Perlindungan Anak Unicef Indonesia Tria Amelia Tristian, Pimpinan OPD, Kapus Sanggurara dan warga Palu.
Laporan: Muhammad Rafii