Usai Persalinan, Anak Langsung Dapat Akta Kelahiran di Kota Palu

<p>Usai Persalinan, Anak Langsung Dapat Akta di Kota Palu</p>
Usai Persalinan, Anak Langsung Dapat Akta di Kota Palu

Berita kota palu, gemasulawesiUsai persalinan di layanan kesehatan di Kota Palu Sulawesi Tengah, anak langsung dapat Akta Kelahiran.

“Itu adalah layanan yang diberikan Pemkot Palu kepada warga,” ungkap Walikota Palu, Hidayat, di Palu, Jumat 14 Agustus 2020.

Walikota Palu meresmikan layanan penggunaan layanan ALPUKAT (Anak lahir pulang bawa akta) dan KASIKU (Kelurahan sadar miliki dokumen kependudukan) Kota Palu.

Peresmian program Alpukat dan Kasiku diinisiasi atas kerjasama Pemerintah Kota Palu dan Unicef Indonesia melalui Yayasan Karampuang.

Sementara itu, pengurus Yayasan Karampuang A.A Yudistira mengatakan, layanan Alpukat adalah layanan penerbitan Akta Kelahiran bagi yang melakukan persalinan di layanan kesehatan.

“Saat akan pulang usai persalinan, anak akan langsung dapat haknya sebagai warga negara dengan akta kelahiran yang dicetak langsung di layanan kesehatan,” urainya.

Ia melanjutkan, untuk KASIKU adalah layanan penerbitan akta kelahiran yang berpusat di kelurahan.

Warga kelurahan jika ingin mengurus akta kelahi nnjfdxsznzzxdzzxnnnran, cukup datang di kelurahan membawah berkas. Dan akan diterbitkan akta dan KK nya secara online.

“Dua tempat layanan kesehatan menjadi tempat uji coba program layanan itu,” jelasnya.

Selanjutnya, dua tempat layanan kesehatan itu adalah RSIA Nasanapura, Puskesmas Sanggurara dan Kelurahan Tipo serta kelurahan Kabonena di Kota Palu.

Harapannya, layanan ini dapat dipasang di semua puskesmas dan RSU serta kelurahan di Kkota Palu.

“Dengan terpasangnya layanan di seluruh Puskesmas dan RSU, maka pemenuhan cakupan akta kelahiran dan hak yang melekat pada anak-anak di Kota Palu terlindungi,” tegasnya.

Dalam kerangka hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, hak atas kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap manusia.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 15 huruf a menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan.

Kemudian Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, hak atas kewarganegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat 3.

Karena setiap anak yang lahir harus didaftarkan sebagai bukti awal kewarganegaraannya, maka Convention on the Rights of the Child (CRC) yang secara spesifik mengatur kebutuhan anak menjadi acuan yuridis untuk menganalisis persoalan ini.

Pasal 7 C menyatakan anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan berhak memperoleh kewarganegaraan.

Selanjutnya Pasal 8 menegaskan bahwa negara menghormati hak anak atas kewarganegaraannya.

Hadir dalam peresmian Walikota Palu Hidayat, Kadisdukcapil Provinsi Sulteng Abd Haris Nyotolembah, Pimpinan DPRD Kota Palu Rosida Thalib Kadisdukcapil Kota Palu, Spesialis Perlindungan Anak Unicef Indonesia Tria Amelia Tristian, Pimpinan OPD, Kapus Sanggurara dan warga Palu.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hasil SBMPTN 2020 Untad Kota Palu, Cek Link Pengumuman Berikut

Hasil SBMPTN 2020 Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), cek link pengumumannya.

Bekuk Dua Warga Sulteng, Polisi Kaltara Amankan 300 Gram Sabu

Bekuk dua warga Sulteng, Polisi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil amankan 300,74 gram sabu-sabu.

Angka Harapan Lama Sekolah Parimo 2019 Alami Sedikit Kemajuan

Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah tahun 2019 alami sedikit kemajuan menjadi 12,46 tahun.

Rumah Sakit Raja Tombolotutu Parimo Punya Direktur Baru

Rumah Sakit Raja Tombolotutu Kabupaten Parimo Sulteng, punya direktur baru.

Usai 21 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Kota Palu Tertangkap Polisi

Usai beraksi sebanyak 21 kali, pencuri di Kota Palu Sulawesi Tengah akhirnya berhasil tertangkap pihak kepolisian.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;