gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Usut ASN Hadiri Deklarasi Paslon, Bawaslu Parimo Bentuk Tim Investigasi
Berita parigi moutong, gemasulawesi– Usut Aparatur Sipil Negara (ASN) hadiri deklarasi salah satu Paslon Gubernur Sulteng, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parimo bentuk tim investigasi.
“Untuk lebih mendalami perkara ASN hadiri deklarasi Paslon Gubernur Sulteng, kami bentuk tim internal,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, di ruang kerjanya, Senin 14 September 2020.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti-bukti untuk mendukung kerja tim investigasi di lapangan.
Bawaslu Parimo kata dia, sudah mengantongi tiga ASN yang diduga mengikuti deklarasi Paslon Gubernur saat itu.
“Tim ini nantinya tinggal mengkonfirmasi yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia mengklaim, pihaknya tidak ada hambatan mengidentifikasi oknum ASN yang sedang diselidiki itu.
Hanya saja kata dia, harus ada unsur kehati-hatian. Sebab, hal itu akan menguatkan laporan Bawaslu Kabupaten Parimo sebelum masuk ke tahapan persidangan.
Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB CPNS Parigi Moutong 2020
“Terkait kasus ini, kami sudah lama memberikan himbauan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Parimo,” jelasnya.
Bahkan, sebelum pelaksanaan deklarasi salah satu Paslon Gubernur belum lama ini, Bawaslu sudah mengingatkan kepada seluruh partai pengusung untuk tidak melibatkan unsur seperti ASN dan Kepala desa kedalam deklarasi.
Sebelumnya, koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Parimo, Moh Iskandar Mardani mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga soal adanya salah satu ASN terlibat deklarasi yang digelar salah satu Paslon Pilgub.
Dari laporan itu kata dia, selain dari laporan warga pihaknya juga menerima laporan dugaan kasus itu juga menjadi temuan langsung pihak Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parigi.
“Menindaklanjuti laporan dan temuan dari Panwascam Parigi, kami dari Bawaslu akan segera melakukan investigasi dan menelusuri kebenarannya. Apakah ASN yang bersangkutan aktif atau tidaknya dalam aktifitas deklarasi itu,” terangnya.
Pada proses investigasi selanjutnya lanjut dia, pihaknya akan mengundang ASN itu untuk dimintai keterangan atau dilakukan pemanggilan.
“Permintaan keterangan atau pemanggilan itu dalam bentuk klarifikasi, yang dimana tentunya bila kemudian terpenuhi unsur-unsur pelanggaran. Maka, selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Diketahui, ASN dilarang terlibat dalam kampanye, deklarasi maupun sosialiasasi diri Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, berdasarkan regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Surat Edaran (SE) Menpan RB.
Merujuk pada UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan penekanan dalam penyelenggaraan kebijakan dan manejemen ASN berdasarkan atas asas netralitas. Hal ini dimaknai bahwa setiap ASN tidak berpihak dengan segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.
“Dalam PP 42/2004 tentang kode etik PNS disebutkan juga, nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Sementara Menpan RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 memberikan penegasan, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” tutupnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka
Laporan: Muhammad Rafii