Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

waktu baca 6 menit
(Foto: Kejari Parigi Moutong Merilis Perkembangan Penanganan Perkara di Aula Kejari Parimo, Rabu 22 September 2020, GemasulawesiFoto/Rafii)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.

“Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup, dan menemukan adanya pihak lain yang terduga berupaya melawan hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muhamad Fahrorozzi, saat press rilis perkembangan penanganan kasus di Kejari Parimo, Rabu 23 September 2020.

Ia mengatakan, ada potensi kerugian negara pada kasus pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012 sekitar Rp 2,140 Miliar.

Dengan demikian lanjut dia, penyidik menetapkan pihak lain yaitu pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu berinisial ‘SS' yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo menjadi tersangka.

“Penyidik menilai ‘SS' layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana,” tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada ‘SS' kata dia, adalah pasal dua ayat satu junto pasal 18 subsider pasal tiga junto pasal 18, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP junto pasal lima ayat satu KUHP.

Ia juga menyampaikan, penanganan perkara ini memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara, tanpa adanya unsur pesanan dari pihak luar Kejaksaan Negeri .

“Hal ini memperjelas penanganan perkara ini tidak hubungan dengan konstalasi politik saat ini,” tegasnya.

Baca: Model Rumah Sederhana Dengan Berbagai Tipe yang Rekomended

ASN Inisial HL Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan kerugian uang negara atas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012 mencapai Rp 2,1 miliar.

Atas kasus itu, pemeriksaan kini mengerucut pada seorang aparatur sipil negara.

“Dan akhirnya telah ditetapkan satu orang tersangka berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial HL,” kata Kepala Kejaksaan Negeri , Muhamad Fahrorozzi pada gelar sejumlah kasus, di Parigi.

HL, merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan .

Kajari menjelaskan, perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagai mana surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri nomor Print 907/2.16/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020.

Selama tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan telah menyita sejumlah benda-benda atau dokumen terkait.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, telah ditemukan bukti yang cukup dan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” urainya.

HL saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata kabupaten itu.

Baca juga: Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian SKB CPNS Parigi Moutong 2020

Lebih lanjut dijelaskannya, atas perkara tersebut kini HL disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lalu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

Pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

Kedua, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

Pertama, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Kedua, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

“Hingga kini penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan dalam tahapan penyidikan adanya tersangka baru yang patut diduga melakukan permufakatan atau setidak-tidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang dipersangkakan,” tutur Fahrorozzi.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kades Siniu ke Kejari Parigi Moutong

Taksiran kerugian itu, berdasarkan audit Kejaksaan Negeri di lapangan. Penyidik Kejari menggandeng auditor forensik dari Untad Palu untuk melakukan hitungan audit pada proses berikutnya, karena pengujian datanya yang sudah lama.

Ia mengatakan, benang merah antara penyelidikan Kejaksaan dan Inspektorat Sulteng itu berkesesuaian.

Inspektorat dalam hasil auditnya menyebutkan, nilai temuannya sekitar 1 Miliar Rupiah. Nilainya, hampir sama dengan nilai kerugian hasil investigasi Kejaksaan Negeri.

“Hasil audit Inspektorat bersifat menyeluruh. Mereka mencantumkan seluruh nilai yang asetnya berwujud fisik. Sementara, Kejaksaan hanya menghitung nilai aset yang telah hilang,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan pihak diduga paling bertanggung jawab dalam kasus itu telah mengembalikan kerugian daerah senilai Rp 60 Juta.

“Oknum itu sudah dua kali mengembalikan kerugian daerah. Pengembalian pertama pada tahun 2019 senilai Rp 15 Juta dan tahun 2020 senilai Rp 45 juta,” terangnya.

Ia melanjutkan, Pendapatan asli Daerah (PAD) senilai Rp 210 Juta yang tidak lagi disetorkan ke kas daerah menjadi fokus audit pihaknya.

Fokus audit kepada pihak pengelola koperasi berikutnya adalah pengadaan alat perbengkelan nelayan, tunggakan listrik yang nilainya sekitarb 70 jutaan, pabrik es dan masih ada beberapa item yang lainnya lagi.

“Pada kasus ini, oknum paling terlibat telah kami panggil dan dimintai keterangannya sebanyak dua kali. Begitu pun dengan pihak dinas serta beberapa oknum lainnya yang ikut mengelola Koperasi Nelayan Tasi Buke,” urainya.

Kejaksaan Negeri Parigi sudah mengantongi paling tidak dua alat bukti atas dugaan kasus korupsi koperasi nelayan Tasi Buke Katuvu yang melekat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parimo.

Dugaan kasus korupsi koperasi nelayan itu,  juga ikut menyeret salah satu oknum Anggota Legislatif (Anleg), yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo sebagai tersangka.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo, Efendi Batjo kepada sejumlah awak media, mengatakan kerjasama pengelolaan Koperasi Tasi Buke Katuvu ditaksir miliaran rupiah.

“Dalam kerjasama itu, aset Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri dari dua unit kapal penangkap ikan, pabrik es, dan perbengkelan nelayan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kucuran bantuan sejak tahun 2011 silam. Terhitung pada tiga tahun terakhir, koperasi sudah tidak beroperasi lagi.

Buruknya lagi, sejak tahun 2016 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi tidak lagi dimasukkan.

“Sesuai perjanjian awal, pihak manajemen koperasi wajib memasukkan LPJ tahunan kepada kami,” tegasnya.

Ia mengklaim, Dinas Kelautan Perikanan Parimo mengalami kerugian dari pengelolaan salah satu aset koperasi yakni pengelolaan pabrik es. Akibat dari tidak dimasukkan LPJ tahunan.

“Seharusnya, koperasi setiap bulan wajib menyetorkan PAD dari hasil pengelolaan senilai Rp 5 Juta. Namun, hal itu tidak terpenuhi,” terangnya.

Bahkan menurut hitungannya, saat ini koperasi memiliki hutang ke Dinas Kelautan Parimo Sulteng sekitar 200 juta Rupiah.

Baca juga: Positif Corona Kota Palu Bertambah Jadi 29 Orang

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.