Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Cederai Kemerdekaan Pers

<p>ket Foto: Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers</p>
ket Foto: Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Fitrah, dianggap cederai kemerdekaan pers, yang mengusir para wartawan saat coba meliput acara Hari Adhyaksa di kantor itu.

Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah menegaskan sangat menyayangkan sikap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Fitrah, yang telah mengusir wartawan saat sedang meliput.

“Sikap Aspidum tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ucap Ruslan Sangadji.

Wartawan yang melakukan peliputan karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada oknum yang bertindak seperti Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga harus menerima sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Baca: Oknum Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Usir Tim Jurnalis

Ia menegaskan, Sikap Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sama saja dengan menghalang-halangi kerja wartawan, maka sanksinya adalah penjara atau denda Rp 500 juta.

Ruslan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menindak tegas Aspidum dan meminta wartawan untuk tidak berhenti mempertanyakan tindakan Aspidum itu.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan,” sarannya.

Ruslan Sangadji menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga harus lebih selektif dalam melihat wartawan yang meliput di kantor itu

Ia mengatakan, jangan sampai jurnalis yang tidak memiliki kompetisi justru mendapatkan kursi yang sangat istimewa di Kejati Sulawesi Tengah, sedangkan jurnalis yang memiliki kompetisi muda, madya, dan utama malah diusirg karena saat coba meliput. (*/Ikh)

Baca: Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Usir Tim Jurnalis

Oknum Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Jumat 22 Juli 2022, bersikap arogan dengan mengusir tim jurnalis live streaming

Banjir di Sidoan Barat, Dinsos Parigi Moutong Salurkan Bantuan

Banjir di Sidoan Barat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, salurkan bantuan bagi korban

Banjir Kabupaten Selayar, Ratusan Rumah Terkena Dampak Banjir

Banjir dengan ketinggian 30 sampai 40 centimeter terjadi di kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 21 Juli 2022 sore hari

Pasca Pelantikan Pejabat Baru di Parigi Moutong Gelar Sertijab

Pasca pelantikan beberapa pejabat baru di Parigi Moutong untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator pada tanggal

Bupati Morowali Utara Dorong Percepatan RDTR Kota Kolonodale

Bupati Morowali Utara dr Delis Julkarson Hehi, terus dorong percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kolonodale, yang

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;