Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada Selesaikan Sengketa Batas Tanah Sigi dan Poso

<p>Ket Foto: Libu Nu Ada selesaikan sengketa batas tanah adat antara sigi dan Poso (Foto/Humas Pemprov. Sulteng)</p>
Ket Foto: Libu Nu Ada selesaikan sengketa batas tanah adat antara sigi dan Poso (Foto/Humas Pemprov. Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar musyawarah adat atau Libu Nu Ada untuk selesaikan sengketa batas tanah adat antara Kabupaten sigi dan Kabupaten Poso di ruang auditorium Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 30 Januari 2023.

Tugas Badan Musyawarah Adat yaitu memediasi, menfasilitasi dan menjadi mitra pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial dimasyarakat, salah satunya permasalahan sengketa mengenai batas tanah adat antara sigi dan Poso.

Ketua Dewan Adat Kota Palu, Timudin Bouwo Dg. Mangira menerangkan, secara hukum keberadaan masyarakat adat di Indonesia dikuatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2 juga diperkuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat, bisa disimpilkan adat itu ada kesepakatan, sehingga apabila hanya salah satu pihak saja hadir maka tak bisa untuk mengambil keputusan.

Baca: Makbul Mubarak, Sutradara Film Autobiography yang Memenangkan Berbagai Penghargaan, Ternyata Asli Sulawesi Tengah

“Jadi bila cuma salah satu pihak yang hadir makan kita mesti menunggu sebab disini intinya kesepakatan agar mencapai kata mufakat anatara kedua belah pihak” lanjutnya.

Sementara Perwakilan Kanwil BPN Sulteng Wahyudi Saputro mengungkapkan, salah satu tugas BPN mendaftarkan tanah dan terikat dengan batas-batas administrasi. Namun sebelumnya pernah dijelas Biro Hukum hak atas tanah itu melekat pada pribadi ataupun badan hukum dan tak melekat secara administrasi daerahnya.

Namun bila dengan administrasi pencatatan ini dianggap urgen untuk diselesaikan BPN akan mendukung, guna menyelesaikan sengketa batas tanah adat Sigi dan Poso ini.

Baca: Prakiraan Cuaca Beberapa Wilayah di Sulawesi Tengah Tanggal 31 Januari 2023

“Saat permasalah batas tanah ini telah jelas maka kami nanti melakukan beberapa kegiatan disana, dan bila itu masuk wilayah Kabupaten Poso maka Kami nanti lewat Kantah Kabupaten Poso, namun jika masuk wilayah Kabupaten Sigi maka kami akan lewat Kantah Kabupaten Sigi” terang Wahyudi.

Terakhir Sekretaris Badan Musyawarah Adat Sulteng Ardiansyah Lamasituju menjelaskan, dalam adat Sulawesi Tengah saat pengambilan suatu keputusan harus mengutamakan rara (hati).

“Jadi leluhur kita itu saat mengambil suatu keputusan lebih mengutamakan perasaan” ungkap Ardiansya Lamasituju.

Baca: BPN Sulawesi Tengah Buka Lowongan Kerja

Melanjutkan Sekretaris BMA mengajak untuk seluruh elemen lembaga adat yang ada di Sulteng mengumpulkan semua data. Sehingga lebih tegas saat pengambilan sebuah kesimpulan sebab tidak diperbolehkan mengambil kesimpulan atau keputusan secara sepihak.

Pada kegiatan Libu Nu Ada hanya pihak dari dewan adat Kabupaten Sigi yang hadir, sehingga Badan Musyawarah Adat Suteng belum memutuskan perkara terkait sengketa batas tanah adat antara Sigi dan Poso.

Adapun Libu Nu Ada ini menghasilkan 2 rekomendasi diantaranya, pertama, BMA nantinya mengundang kembali Lembaga Dewan Adat Poso, kedua, bilamana salah satu pihak tidak hadir maka Badan Musyawarah Adat Sulteng akan mengambil keputusannya sendiri.

Baca: 4 Kabupaten di Sulawesi Tengah Terima LHP Kinerja Atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin PA, Perwakilan BPN Kanwil Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Perwakilan Untad, Dewan Adat Kabupaten Sigi. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 

...

Artikel Terkait

wave

TP-PKK Parigi Moutong Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Pernikahan Dini

TP PKK Kabupaten Parimo gelar Sosialisasi Pentingnya Cegah Stunting dan Pernikahan Dini, Ruang Balai Kecamatan Parigi, Senin 30 Januari 2023.

Ternyata Sulteng Provinsi Satu-Satunya yang Pernah Diundang ke Presidensi G20

Sulteng provinsi yang satu-satunya pernah diundang ke Presidensi G 20 di Bali disampaikan Kepala ESDM Sulteng

Ratusan Produk Unggulan Dari Sulsel Dipamerkan di Inacraf 2023

Ratusan produk unggulan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dipamerkan Inacraft 2023 di Jakarta Convention Center (JIC) di Maret mendatang.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan Pasang Alat Pelacak Pada Hewan Ternak

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan melakukan pemasangan alat pelacak pada hewan ternak.

Pemprov Sulteng Gelar Pasar Murah Harga Terjangkau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan gelar pasar murah dengan harga terjangkau di Kelurahan Talise

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;