Bapenda Parigi Moutong Usulkan Ranperda Pajak Retribusi Omnibus Law

<p>Kepala Sub Bidang Perumusan dan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Parigi Moutong, Ahrianto</p>
Kepala Sub Bidang Perumusan dan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Parigi Moutong, Ahrianto

Parigi moutong, gemasulawesi.comBadan pendapatan daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo) mengusulkan Rancangan peraturan daerah atau Ranperda pajak retribusi model omnibus law.

“Langkah itu diambil karena sebelumnya ada beberapa perubahan Perda yang mengatur pajak dan retribusi. Namun, menjadi penghambat dan susah untuk dikendalikan dan dievaluasi,” ungkap Kepala Sub Bidang Perumusan dan Informasi Peraturan Perundang-Undangan Bapenda Parigi Moutong, Ahrianto Jumat 14 Februari 2020.

Terkait retribusi lanjut dia, masing-masing OPD sebelumnya mengajukan sendiri pajak dan retribusi sesuai kewenangannya. Padahal, secara jelas Bapenda sebagai instansi pengatur retribusi. Sehingga, untuk memudahkan kendali dan evaluasi, Perdanya disatukan.

“Jadi ada dua Ranperda yang diusulkan yaitu Perda pajak dan retribusi Parigi Moutong,” jelasnya.

Sesungguhnya, Perda ini sudah sangat lama sejak tahun 2012. Banyak hal yang belum termuat dalam Perda itu. Walaupun ada perubahan Perda namun belum mampu menampung kebutuhan terkini.

Ia mengatakan, banyak juga potensi-potensi pajak dan retribusi daerah yang belum diatur kedalam suatu Perda. Sehingga, pihaknya berinisiatif mengajukan Ranperda ke DPRD. Alasannya, terkait pajak dan retribusi kedepannya sudah tersusun secara sistematik dan massif.

Menurutnya, masif dalam hal penarikan pajak dan retribusi. Terstruktur regulasinya, sehingga kerja dari OPD terkait dapat berjalan dengan sistematis. Tidak menimbulkan ego sektoral.

“Saat ini satu jenis pajak diatur beberapa Perda. Itu sangat rumit. Sehingga dibuatlah Perda secara sederhana,” tegasnya.

Namun, pihaknya tetap yakin dengan model Ranperda yang diajukan ke DPRD dapat berhasil memajukan pajak dan retribusi daerah.

Ada beberapa poin yang dirubah dalam Perda itu. Diantaranya, tarif pajak sarang burung walet telah mencapai 2,5 persen dari tarif semula senilai sepuluh persen. Juga ada beberapa penambahan objek pajak.

“Targetnya, pajak dan retribusi kedepannya akan semakin meningkat dan mampu menggali potensi yang ada. Jadi Perda nantinya diharapkan dapat berhasil dan berdayaguna untuk peningkatan PAD,” tuturnya.

Sebelumnya, Ranperda pajak daerah yang disampaikan ke DPRD mengatur tentang jenis pajak, objek pajak, subjek pajak, tarif dan tata cara penghitungan pajak.

Sementara Ranperda retribusi daerah mengatur tentang objek retribusi yang terdiri dari jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu dengan jenis-jenis retribusi serta penetapan struktur dan tarif retribusi.

Baca juga: Tiga Desa Jadi Lokasi Ternak Udang di Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Tiga Desa Jadi Lokasi Ternak Udang di Parigi Moutong

Pemerintah daerah (Pemda) tunjuk tiga desa menjadi lokasi ternak udang Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Parigi Moutong Dapat Raport Merah Dari Kemensos

Pemda Parigi Moutong pemutakhiran data penyelenggaraan kesehatan masuk kategori raport merah dari Kementerian Sosial Berita, Poso Palu dan Banggai

Disporapar: Atlet Berprestasi Parigi Moutong Perlu Diberi Reward

Kabid Olahraga Disporapar Kabupaten Parigi Moutong, Andi Salamun mengatakan atlet berprestasi perlu diberi reward. Berita, Poso Palu dan Banggai.

Asosiasi, Inventaris Petani Walet Parigi Moutong

Asosiasi petani walet khatulistiwa menginventaris bangunan walet di Kabupaten Parigi Moutong Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Ini Alasan DPRD Parigi Moutong Siapkan Perda Perlindungan Nelayan

DPRD Kabupaten Parigi Moutong berinisiatif menyiapkan Peraturan daerah (Perda) perlindungan dan pemberdayaan nelayan Berita, Poso Palu dan Banggai

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;