Bea Cukai Palu Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras

<p>Ket Foto: Bea Cukai  lakukan pemusnahan rokok ilegal dan miras (Foto/Facebook Bea Cukai Pantoloan)</p>
Ket Foto: Bea Cukai lakukan pemusnahan rokok ilegal dan miras (Foto/Facebook Bea Cukai Pantoloan)

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Kantor Pelayan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah musnahkan minuman keras (miras) dan rokok ilegal senilai Rp 1,4 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Wasis Pramono usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Kota Palu, Rabu 12 Oktober 2022.

“Ini adalah hasil penyitaan atau tindakan yang kami lakukan sepanjang tahun 2021 dengan total nilai properti mencapai Rp 1,4 miliar yang terdiri dari berbagai jenis,” ucap Wasis Pramono.

Ia menjelaskan, total nilai miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 1,4 miliar yang terdiri dari barang kena cukai tembakau (BKC HT) jenis rokok mencapai 1 juta batang dan olahan yang mengandung Alkohol, Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 416 botol atau 298,42 liter (Miras).

Menurut catatan KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, ada 33 putusan yang menetapkan sebagai barang bukti milik negara yang berasal dari surat dakwaan (SBP).

Sehingga, lanjut Pramono, jika jumlahnya diubah menjadi hari dalam satu tahun kalender, maka bea dan cukai dapat menindak BKC ilegal minimal 1 kasus setiap 11 hari.

“Meski begitu, pemusnahan barang milik negara mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor S-109/MK.6/KN.4/2022 tanggal 3 Oktober 2022,” terangnya.

Baca: Finalisasi Rancangan Perbup Pelaksanaan Sekolah Penggerak

Dia juga menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu fungsi KPPBC untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

Pramono mengatakan, perlu dicatat bahwa hasil penegakan hukum itu bukan hasil kerja sendiri, melainkan hasil kerja sama antara bea cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.

Jumlah pemusnahan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2020, diketahui jumlah barang musnah sebanyak 162.321 batang rokok ilegal, 1.157 botol MMEA ilegal dan 115 botol hasil olahan tembakau lainnya. (*/Ikh)

Baca: Terendam Banjir, Bandara Udara Mamuju Ditutup Sementara

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Terendam Banjir, Bandara Udara Mamuju Ditutup Sementara

Terendam banjir, landasan pacu Bandara Udara Tampapadang Kabupaten mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ditutup sementara

Finalisasi Rancangan Perbup Pelaksanaan Sekolah Penggerak

Finalisasi rancangan peraturan bupati (perbup) tentang pelaksanaan sekolah penggerak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masuk

Disdikbud Parigi Moutong Gelar Bimtek dan Pendampingan DAK Fisik

gelar bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan penyusunan petanggung jawaban bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Petugas Rehabilitasi Narkoba Ikut Peningkatan Karakter di Palu

Petugas rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba ikut pelatihan Pendidikan untuk peningkatan karakter, yang di gelar oleh

Tim SAR Evakuasi Dua Kapal Nelayan Mati Mesin di Buton

Tim pencarian dan pertolongan (SAR) berhasil evakuasi dua kapal nelayan mati mesin di sekitar perairn antara Desa Bahari

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;