Bergulir di Pengadilan, Dugaan Korupsi BPKAD Balut Sulawesi Tengah

<p>Foto: illustrasi pengadilan tipikor.</p>
Foto: illustrasi pengadilan tipikor.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dugaan kasus korupsi BPKAD Balut Sulawesi Tengah, kini bergulir di pengadilan.

“Berkas perkara terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo nomor: PDS-06/Rp.3/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor: Tar-268/P.2.15.4/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat.

Terdakwa dugaan kasus korupsi BPKAD Balut Sulawesi Tengah berdasarkan surat dakwaan nomor: PDS-01/Rp.3/Fd.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021.

Idhamsyah Sahib Tompo didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Pantoloan, Kota Palu

“Penuntut umum untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran BPKAD Banggai Laut TA 2020, telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-01/P.2.15/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan tinggi telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi BPKAD Balut Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Micigan Meninggal Usai Jalani Vaksinasi

“Penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat.

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah kembali menetapkan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Balut saat ini menjabat Kepala BPKAD Balut, Idhamsyah S Tompo, sebagai tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi BPKAD Balut Sulawesi Tengah, terhadap Idhamsyah S Tompo, penahanan langsung dilakukan Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus, yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry.

Idhamsyah S Tompo tersangka dugaan korupsi BPKAD Balut, Sulawesi Tengah, lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu.

Baca juga: Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPKAD Banggai Laut 2020

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Banjir Kiriman Rendam 100 Rumah di Kota Palu, Sulawesi Tengah

Banjir kiriman merendam sekitar 100 rumah di bantaran Sungai Palu di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BPBD: Kolaborasi Lintas Sektor Antisipasi Bencana di Parigi Moutong

BPBD sebut perlu kolaborasi lintas sektor antisipasi bencana Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, normalisasi sungai butuh Dinas PU, Balai Sungai

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Pantoloan, Kota Palu

Aksi pelaku Curanmor di Pantoloan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berakhir setelah aparat kepolisian berhasil membekuknya.

Disdikbud: Guru Penggerak Parigi Moutong Bisa Jadi Inspirasi

Disdikbud berharap guru penggerak Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bisa jadi inspirasi untuk meningkatkan ekosistem pendidikan.

Longsor, Jalur Trans Sulawesi Tengah Palu-Kulawi Terputus

Akibat longsor di salah satu gunung, akses jalur trans Sulawesi Tengah Palu-Kulawi terputus, akibat hujan mengguyur wilayah Sigi sejak Jumat

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;