Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPKAD Banggai Laut 2020

<p>Foto: Illustrasi penahanan tersangka korupsi.</p>
Foto: Illustrasi penahanan tersangka korupsi.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejaksaan tinggi (Kejati) telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi BPKAD Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.

“Penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021,” ungkap Kajati Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Jumat 25 Juni 2021.

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah kembali menetapkan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Banggai Laut saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo, sebagai tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut terhadap Idhamsyah S Tompo, penahanan langsung dilakukan Kasi Uheksi M. Nur Eka Firdaus, yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry.

Idhamsyah S Tompo tersangka dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu.

“Penahanan terhadap tersangka, untuk kepentingan penyidikan,” kata Reza.

Reza mengatakan, tersangka dugaan Idhamsyah S Tompo diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca juga: Indonesia-China Kerjasama Perdagangan Local Currency Settlement

Ia mengatakan, setelah tersangka Idhamsyah Tompo tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut lainnya menyusul.

baca juga: Banyak Temuan BPK, BPKAD Parigi Moutong Minta Laporan Keuangan

Saat ini penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak terlibat dalam dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut.

Baca juga: BPKAD Jawab Pansus Ranperda LPJ APBD 2018 Parimo

Sebelumnya Idhamsyah S Tompo melakukan gugatan Praperadilan register Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal terhadap Kajati Sulteng atas penetapan sebagai tersangka 4 Mei 2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Kurun Tiga Tahun, Lima ASN Dipecat Akibat Korupsi di Poso

Dalam kurun waktu tiga tahun, sebanyak lima ASN dipecat akibat terlibat korupsi di Pemerintahan daerah Poso, Provinsi Sulawesi Tengah

Anleg Minta Kemudahan Rekomendasi Penerima Bansos di Parigi Moutong

Anleg DPRD minta kemudahan rekomendasi penerima Bansos di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jaminan kesehatan daerah bagi warga miskin.

Riznu Fitra Inisiatif Kembangkan Pariwisata di Parigi Moutong

Riznu Fitra anak Bupati Samsurizal Tombolotutu berinisiatif mengembangkan sektor pariwisata di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Pemkot mulai berlakukan pembatasan jam operasional. Dimulai operasi yustisi sosialisasi SE Wali Kota Palu Sulawesi Tengah no 03 Tahun 2021.

Banggai Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai terapkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi dan prestasi.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;