Berikut Syarat PPPK Guru Untuk Menjadi Kepala Sekolah

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Berita Nasional, gemasulawesi.com- Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 mengatur PPPK guru bisa mengisi jabatan Kepala sekolah.

Baca: DPRD Tunggu Usulan Pembiayaan PPPK Parigi Moutong

Untuk bisa menjabat sebagai Kepala sekolah tentunya ada persyatan yang harus terpenuhi, berikut 11 persyaratan dalam pasal 2 Permendikbudristek 40 Tahun 2021 PPPK guru yang berminat menjabat sebagai Kepsek:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik. 
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 

Khusus pada poin nomor 2, 4 dan 5 berdasarkan bunyi pasal 2 ayat 2, dikecualikan bagi yang diberikan penugasana menjadi kepala sekolah pada satuan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (**)

Baca: Informasi Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Guru Tidak Benar

...

Artikel Terkait

wave

Informasi Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Guru Tidak Benar

Informasi perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK guru dibantah BKN. belum ada informasi perubahan jadwal.

2.078 Izin Perusahaan Pertambangan Minerba Dicabut Pemerintah

2.078 izin perusahaan pertambangan Minerba dicabut pemerintah Indonesia akibat tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Sistem Kerja Terbaru ASN di Tahun 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo,  menerapkan sistem kerja terbaru bagi ASN.

Tim Seleksi Serahkan Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

11 tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 temui Presiden RI Joko Widodo,

Pasokan Batu Bara Dalam Negeri Harus Diprioritaskan

Pasokan batu bara untuk kebutuhan energi dalam negeri harus menjadi prioritas sebelum melakukan ekspor ke luar negeri.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;