Berwisata di Malioboro: Waktu Wisatawan Maksimal Dua Jam

<p>Foto: Kawasan wisata Malioboro.</p>
Foto: Kawasan wisata Malioboro.

Gemasulawesi– Aturan baru disiapkan Pemprov Yogyakarta menyambut wisatawan. Salah satunya adalah pengaturan waktu berwisata di Malioboro.

“Waktu wisatawan maksimal dua jam,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Ekwanto di Yogyakarta, Rabu 11 Agustus 2021.

Persiapan aturan baru berwisata di Malioboro lainnya adalah, untuk bus membawa rombongan maksimal tiga jam berada di area parkir.

Baca juga: Lomba Kuliner Nusantara, Jurus Parimo Sulteng Tarik Animo Wisatawan

Bus mengantar rombongan wisatawan memperoleh waktu lebih lama dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya jika terjadi antrean bus di lokasi parkir atau Malioboro masih cukup padat.

“Penumpang di dalam bus tidak diperbolehkan turun sebagai upaya mengantisipasi potensi munculnya kerumunan,” sebutnya.

Pengunjung masuk ke kawasan Malioboro akan otomatis tercatat. Dan nantinya akan mendapat pesan singkat melalui WhatsApp untuk mengingatkan waktu berkunjung mereka hampir habis.

Meskipun masih menerapkan kebijakan PPKM level 4, sejumlah aturan baru nantinya wajib dipatuhi wisatawan jika berwisata di Malioboro.

“Untuk bus pariwisata, muncul wacana untuk dilakukan skrining atau pemeriksaan petugas Dinas Perhubungan di Terminal Giwangan,” tuturnya.

Sedangkan untuk wisatawan tidak datang berombongan, maka pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Malioboro.

Pemeriksaan untuk memastikan pengunjung sudah membawa kartu vaksin.

“Ada sekitar 40 personel pengamanan Malioboro, Jogoboro, yang akan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan ke pengunjung. Nantinya ada bantuan dari Satpol PP dan Dishub,” katanya.

Baca juga: 33 Pasien Meninggal karena Krisis Stok Oksigen di Yogyakarta

Aktivitas perekonomian di Malioboro belum pulih

Pada saat ini, aktivitas perekonomian di Malioboro belum sepenuhnya pulih.

“Baru sekitar 40 persen pemilik toko dan 50 persen pedagang kaki lima kembali buka. Kebanyakan masih menunggu perkembangan karena pengunjung juga masih sangat sedikit,” katanya.

Pada Rabu 11 Agustus 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta sebagai kawasan wajib vaksin dan masker.

Kebijakan terkait aturan baru berwisata di Malioboro itu, diproyeksikan akan menjadi aturan jangka panjang guna memastikan seluruh pengunjung, wisatawan, petugas, dan pelaku ekonomi di kawasan Malioboro aman. (**)

Baca juga: Wilayah Sulawesi Tengah, Salah Satu Destinasi Wisata Populer

...

Artikel Terkait

wave

PPKM Level 4 Palu, Pemkot Beri Kebijakan Pelonggaran Pelaku Usaha

Walikota Hadianto Rasyid mengatakan PPKM Level 4 Palu, Sulawesi Tengah, kembali diperpanjang ada beberapa kebijakan pelonggaran pelaku usaha.

Pegawai Terpapar Covid19, Disdukcapil Tutup Layanan Adminduk

Disdukcapil tutup layanan Adminduk, usai seorang pegawai terpapar covid19. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali ditutup.

Beresiko Tinggi, Selandia Baru Batasi Perjalanan dari Indonesia dan Fiji

Diberi label beresiko tinggi penularan covid19, Pemerintah Selandia Baru batasi perjalanan dari negara Indonesia dan Fiji.

Permudah Pendataan, Polisi Tempel Stiker Rumah Belum Vaksin

Polda Metro Jaya akan tempel stiker rumah belum vaksin covid19. Itu diklaim mempermudah pendataan terhadap warga di DKI Jakarta.

Parigi Moutong Gelar Lomba Krenova 2021

Bapelitbangda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah gelar Kreatifitas Inovasi Masyarakat atau lomba Krenova 2021, tema peningkatan kesejahteraan.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;