PPKM Level 4 Palu, Pemkot Beri Kebijakan Pelonggaran Pelaku Usaha

<p>Foto: Walikota Palu, Hadianto Rasyid.</p>
Foto: Walikota Palu, Hadianto Rasyid.

Gemasulawesi– Walikota Hadianto Rasyid mengatakan PPKM Level 4 Palu, Sulawesi Tengah, kembali diperpanjang. Terdapat beberapa kebijakan pelonggaran pelaku usaha.

“Kami akan melaksanakan pengetatan walaupun ada pelonggaran kita berikan,” ungkap Hadianto, saat rapat terkait PPKM level 4 Palu, Rabu 11 Agustus 2021.

Diketahui, PPKM level 4 Palu diperpanjang 10-23 Agustus 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Protes PPKM Level Empat: Walikota Palu Bisa Beri Kelonggaran

Menurutnya, sebenarnya kebijakan pelonggaran pelaku usaha ini tidak boleh. Namun, melihat kondisi dunia usaha di Kota Palu saat ini. Sehingga, Pemkot memberikan penguatan agar disiplin menjalankan Prokes saat PPKM level 4 Palu.

“Untuk sanksi sosial tetap sama seperti kemarin, seperti memberikan sembako kepada keluarga kita yang lagi Isoman dan kita akan kenakan sanksi Rp100 ribu bagi setiap orang terjaring razia protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pasar-pasar tradisional juga akan dilakukan razia Protokol kesehatan.

Sehingga, nantinya ada Satpol PP Kota Palu dibantu para TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan di pasar-pasar.

Baca juga: Walikota Palu Sebut Rumah Belajar Jadi Solusi Saat Pandemi Covid19

Kebijakan pelonggaran masa PPKM

Ada beberapa kebijakan pelonggaran pelaku usaha. Diantaranya, tempat-tempat usaha baik kecil, sedang, bahkan besar, bisa makan di tempat maksimal 30 persen pengunjung. Dengan Protokol kesehatan (Prokes) ketat dan batas waktu sampai pukul 21.00 WITA.

“Untuk pelaku usaha di Lapangan Vatulemo, Hutan Kota, Citraland, Taman Gor, Patung Kuda dan pelataran Masjid Raya Darussalam Palu Barat juga harus patuh dengan maksimal 30 persen pengunjung,” sebutnya.

Baca juga: PPKM di Kota Palu, Pemkot Tiadakan Penyekatan Pos Perbatasan

Apabila kedapatan tidak mematuhi kebijakan pelonggaran pelaku usaha itu, Pemkot Palu akan melakukan penyegelan selama sepekan.

Apabila setelah dibuka kembali kata dia, pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran lagi, izinnya akan dicabut.

“Pesta-pesta juga ditiadakan. Kalau sampai kedapatan ada pesta di suatu wilayah, kita akan ganti RT/RW-nya,” tutupnya. (**)

Baca juga: Senin, PPKM Level Empat Mulai Berlaku di Kota Palu dan Morowali Utara

...

Artikel Terkait

wave

Pegawai Terpapar Covid19, Disdukcapil Tutup Layanan Adminduk

Disdukcapil tutup layanan Adminduk, usai seorang pegawai terpapar covid19. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali ditutup.

Beresiko Tinggi, Selandia Baru Batasi Perjalanan dari Indonesia dan Fiji

Diberi label beresiko tinggi penularan covid19, Pemerintah Selandia Baru batasi perjalanan dari negara Indonesia dan Fiji.

Permudah Pendataan, Polisi Tempel Stiker Rumah Belum Vaksin

Polda Metro Jaya akan tempel stiker rumah belum vaksin covid19. Itu diklaim mempermudah pendataan terhadap warga di DKI Jakarta.

Parigi Moutong Gelar Lomba Krenova 2021

Bapelitbangda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah gelar Kreatifitas Inovasi Masyarakat atau lomba Krenova 2021, tema peningkatan kesejahteraan.

Desa Parigimpu’u Siapkan Lahan Pekuburan Jenazah Covid19

Waket DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Faisan Badja mengatakan Desa Parigimpu’u setujui menyiapkan lahan pekuburan jenazah Covid19.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;