BPOM Kendari Temukan Ratusan Produk Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Uji laboratorium ilustrasi/ foto Pixabay

Berita Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara temukan olahan tidak memenuhi ketentuan () dari hasil pengawasan sejak awal Desember 2022.

Yoseph Nahak Klau, Kepala mengatakan olahan masuk dalam tiga kategori, yakni rusak, kadaluwarsa, dan tanpa izin edar (TIE).

“Jumlah produk tidak memenuhi ketentuan yang terdeteksi sebanyak 199, dengan rincian 143 produk rusak, 51 produk kedaluwarsa dan lima item tanpa izin edar,” ucapnya Senin, 26 Desember 2022.

Menurutnya, nilai ekonomi pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Baca: BBPOM Manado Temukan Bakteri Patogen di Air Minum Isi Ulang

Ia menyampaikan bahwa Balai POM telah memantau intensifikasi pangan olahan sejak Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 atau sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 dalam lima tahap.

“Petugas Balai POM Kota Kendari dalam hal ini Kelompok Bahan Uji dan Kelompok Bahan Uji secara kolektif ke semua sektor yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kabupaten/ Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota,” terangnya.

Ia menjelaskan, dalam rangka menjaga keamanan pangan bagi masyarakat, pihaknya melakukan pengawasan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk memastikan pangan yang diedarkan aman dan kualitas bagus terjamin.

Baca: BPOM Gorontalo Ingatkan Bahaya Jamu Mengandung BKO

Ia mengatakan, oleh karena itu, Balai POM Kendari mengintensifkan pengawasan pangan olahan, terutama menyasar pangan olahan tanpa izin edar yang telah habis masa berlakunya dan di sarana distribusi pangan yaitu pengecer dan toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, jasa pengiriman parsel atau parsel.

Ia menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan hingga tahap ketiga pada 21 Desember 2022 yang dilakukan di Kota Kendari, Bombana, Kolaka, Konawe, Konawe Utara dan Kabupaten Konawe Selatan inspeksi dilakukan di tujuh fasilitas distributor dengan hasil yang sesuai.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 26 sarana ritel modern dengan hasil 6 memenuhi syarat dan 20 tidak memenuhi syarat, serta dilakukan pemeriksaan pada 25 ritel tradisional dengan hasil 12 memenuhi syarat terpenuhi dan 13 tidak memenuhi ketentuan.

Baca: BPOM Edukasi Pangan Aman Masyarakat Konawe Kepulauan

Yoseph menambahkan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan Level IV dan V mulai 22 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Muna, Konawe dan lainnya.

Balai POM Kendari mengimbau perusahaan untuk mematuhi hukum dan peraturan dalam menjalankan usahanya.

“Selain itu, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dalam menentukan pilihan pangan yang aman dengan selalu mencentang KLIK, yaitu kemasan, label, izin edar dan semua pengecekan tanggal kadaluarsa,” ucap Yoseph. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.