Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

<p>Foto: Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Prokes di Cafe.</p>
Foto: Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Prokes di Cafe.

Berita kota palu, gemasulawesi– Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

“Kami memberikan surat teguran kepada tiga pelaku usaha cafe, Sabtu malam 6 Februari 2021,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palu, Trisno, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu 7 Februari 2021.

Ia mengatakan, tiga pelaku usaha cafe pelanggar Prokes tersebar di sejumlah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tiga cafe pelanggar Prokes yang diberikan surat teguran yaitu Cafe di Jalan Subroto, Cafe Jalan Tanjung Manimbaya dan Cafe di Jalan Bali, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Satgas Covid-19 Parigi Moutong Sidak Pusat Keramaian, Jaring Pelanggar Protokol

“Kami memberikan surat teguran kepada cafe itu karena melanggar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, penegakan Prokes itu penting. Pasalnya, hal itu dapat membantu memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Penerapan Prokes untuk pelaku usaha diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2020. Aturan itu sudah memuat sanksi jika melanggarnya.

“Sebagai tahap awal diberikan teguran tertulis. Nanti, kami kembali mengecek penerapannya,” sebutnya.

Jika tidak ada perubahan, menyusul tahap kedua berupa denda membeli 50 masker serta memberikan makan kepada lima anak yatim.

Tahap ketiga, cafe pelanggar Prokes kita tutup sementara selama tiga sampai lima hari. Dan keempat pencabutan izin usaha.

“Untuk itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Dan jarak pengunjung juga harus diatur satu meter,” ujarnya.

Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid 19 Kota Palu, melakukan Operasi Yustisi kepada cafe pelanggar Prokes mulai dari pukul 20.00 hingga 23.00 Wita.

Terkait upaya menekan pandemi covid 19, Gubernur Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan surat edaran penerapan semi PSBB atau PPKM kepada 11 kabupaten dan kota masuk zona merah virus corona.

Dalam surat edaran itu sudah diatur untuk pengetatan Prokes di tempat keramaian termasuk cafe, pasar, pusat perbelanjaan dan lainnya.

Juga diatur pengetatan di pos pengawasan covid 19 di setiap perbatasan masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ratusan Warga Parimo Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Sempat Tersesat dan Kehabisan Logistik, Pendaki Gunung Bulu Nti Selamat

Lima mahasiswa Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, pendaki Gunung Bulu Nti sempat tersesat dan kehabisan logistik, namun selamat.

Peringatan Dini dan Update Cuaca Sulawesi Tengah 6 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan update cuaca Sulawesi Tengah 6 Februari 2021, kepada masyarakat luas untuk mendapatkan perhatian.

Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Dalam beberapa hari, Polres Banggai berhasil amankan dua pelaku Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Bangkep Belajar Tangani Stunting ke Parimo

Menjadi daerah Lokus stunting membuat Pemkab Banggai Kepulauan, Bangkep belajar tangani stunting ke Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;