Lagi, Realisasi Dana BOS Parimo Lambat Lapor

<p>Foto: Illustrasi Dana BOS</p>
Foto: Illustrasi Dana BOS

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Pendidikan Parigi Moutong Sulawesi Tengah memberikan teguran kepada setiap manajemen sekolah dasar dan SMP. Pasalnya, realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Parimo lambat lapor.

“Terdapat beberapa sekolah yang belum melaporkan realisasi penggunaan dana BOS,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Adrudin Nur di ruang kerjanya, Selasa 5 Januari 2021.

Akibat dari lambatnya laporan realisasi dana BOS, transfer dana tahap berikutnya di beberapa sekolah mengalami kendala.

Pihak manajemen sekolah pada akhirnya mengeluhkan kondisi hambatan transfer dana BOS tahap lanjutan.

Baca juga: Penyaluran BOS Kerap Lambat, Diduga Buntut Sistem Berbelit Birokrasi Daerah

“Saya baru mengetahui adanya laporan realisasi dana BOS beberapa sekolah di Parimo lambat lapor,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui setelah manajemen sekolah itu sendiri yang melaporkan kendala transfer dana BOS.

Mereka mengeluhkan permasalahan itu melalui bidang teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo.

“Setelah bidang teknis menelusuri, diketahuilah penyebab tidak ditransfernya dana itu,” jelasnya.

Baca juga: Total 17 Persen Sekolah Negeri Belum Masukkan LPJ Dana BOS

Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo mengingatkan kepala sekolah baik jenjang SD dan SMP untuk mematuhi pelaporan realisasi dana Bos.

Sebaiknya, Kepsek untuk tidak bermasa bodoh dengan laporan BOS secara sistem online.

“Sistem saat ini, sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemendikbud terkait pelaporan bos. Sekolah wajib untuk melaporkan penggunaan dana tahap satu dan dua.

Baca juga: Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru

Apabila laporan penggunaan dana BOS tidak dilakukan sekolah. Maka, konsekuensi yang diterima tidak akan mendapatkan dana transfer Bos. Dan itu sudah diatur dalam ketentuan.

“Laporan dana BOS berbasis online dan terhubung langsung dengan kementerian. Maka, kami di daerah tidak dapat mengetahui berapa sekolah sudah melaporkan dan yang belum melaporkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, hal ini akan menjadi catatan pihaknya. Bahkan, dirinya tidak segan-segan menganti Kepsek yang tidak mematuhi aturan yang telah ada.

“Kalau memang ada, kita ganti saja dengan Kepsek yang lebih memahami aturan bos itu sendiri,” tuturnya.

Baca juga: LPJ Dana BOS, Wajib Diperiksa Disdikbud Parimo

Nadiem Makarim: Pelaporan Dana BOS Wajib Sifatnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersifat wajib.

Kemendikbud akan menerapkan sanksi pembekuan pencairan dana BOS tahap berikutnya, jika penggunaan tahap sebelumnya belum dilaporkan.

Selama ini katanya, sekolah yang melaporkan pengelolaan dana BOS-nya hanya 53 persen sekolah saja.

“Sekarang hukumnya wajib, buat pelaporan dana BOS,” tegasnya.

Plt. PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harris Iskandar menyebut, strategi untuk mencapai target itu adalah sekolah akan dipaksa melaporkan pencapaian realisasi Dana BOS.

Kalau tidak melaporkan tahap satu dan dua, maka dana BOS tahap ketiga tidak akan dicairkan.

“Kemarin sekolah lapor BOS hanya 53 persen, kita ingin 100 persen. Jadi sekolah dipaksa harus lapor,” tegasnya.

Ia menyebut, pelaporan tahap satu dan dua harus terakhir diterima pada Agustus.  Pemberian sanksi ini ditempuh karena selama ini pelaporan tidak ada pengaruhnya terhadap aliran dana BOS yang diterima.

“Dengan kebijakan terbaru ini, sekolah harus berpikir ulang jika tidak ingin dana BOS tahap tiganya tidak turun,” tutupnya.

Baca juga: Ratusan SD Belum Setor Kertas Kerja Dana BOS 2018

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Ribu Vaksin Covid 19 Sulteng Tiba di Kota Palu

Vaksin covid 19 Sulteng telah tiba di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari vaksinasi virus corona tahap awal ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Ini Target Penerima Vaksin Covid 19 Sulteng

Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng menyebut, vaksin covid 19 yang telah tiba di Kota Palu diperuntukkan kepada beberapa target penerima.

Hari Ini, 77 Pasien Sembuh Covid 19 di Sulteng

Hari ini Satgas covid 19 Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng sebut terdapat tambahan 77 pasien sembuh dari virus corona periode 4 Januari 2021.

Covid Sulteng 4 Januari 2021, Kasus Baru 52 Orang

Update Covid 19 Sulteng Sulawesi Tengah 4 Januari 2021, Satgas catat 52 kasus baru positif virus corona, tersebar di enam kabupaten dan kota

Aktivitas Sesar Lokal Picu Gempa Bahodopi Sulteng

BMKG menyebut sesar lokal yang kembali aktif, picu gempa yang terjadi di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;